Ironis, PPT/JPT Pratama Hasil Mutasi yang Dibatalkan KASN Tetap Dilantik dan Dikukuhkan

SUMENEP, Gempardata.com – Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M. Si, kembali melakukan mutasi dan rotasi kepada sejumlah Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa timur.

Sebanyak 255 Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dikukuhkan dan di lantik serta diambil sumpahnya oleh Bupati Sumenep bertempat di Pendopo Agung Keraton Sumenep pada hari Selasa (7/1/2020) malam.

https://gempardata.com/

Adapun Pejabat yang dimutasi dan dirotasi terdari dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan juga Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.

Menariknya, kegiatan mutasi dan rotasi sejumlah Pejabat ASN di laksanakan pasca turunnya Rekomendasi Komisi ASN dengan nomor: R-3501/KASN/10/2019 yang ditujukan kepada Bupati Sumenep sebagai Pejabat Pembina Kepegawain (PPK) agar Bupati membatalkan hasil mutasi tanggal 25 April 2019.

Alhasil, kini kegiatan mutasi dan rotasi terhadap sejumlah Pejabat ASN khususnya Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tersebut mulai dinilai bukan dalam rangka melakukan perbaikan terhadap kesalahan mutasi dan rotasi tersebut, tertanggal 25 April 2019 lalu.

Diketahui sebelumnya di persoalkan melainkan mulai menciptakan persoalan baru. Sebab, mutasi dan rotasi terhadap PPT/JPT Pratama tersebut mulai diduga tidak mengacu pada rekomendasi KASN dan juga peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dugaan ini muncul karena PPT/JPT Pratama yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh KASN tidak dilakukan Pembatalan atau tidak dikembalikan ke jabatan yang awal. Justru PPT/JPT Pratama tersebut dikukuhkan kembali ditempat yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh KASN.

Ironisnya lagi, ada sebagian PPT/JPT Pratama hasil mutasi/rotasi yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) malah justru dimutasi/dirotasi kendati menduduki Jabatan tersebut masih seumur jagung.

Melihat peristiwa ini membuat kalangan publik menyatakan rasa kecewanya terhadap Bupati Sumenep, terutama bagi Pelapor ke KASN yang dari awal memang menyoroti kegiatan mutasi dan rotasi PPT/JPT Pratama tertanggal 25 April 2019 lalu.

Herman Wahyudi, SH sebagai pelapor sudah tidak segan-segan menyebut jika Rekomendasi Pembatalan dari KASN tersebut hanya menelurkan mutasi dan juga pengukuhan terhadap PPT/JPT Pratama yang sebelumnya sudah di batalkan oleh KASN.

“Jelas kami kecewa sekali. Sebab, kegiatan mutasi/rotasi dan juga promosi jabatan tersebut, tidak mengindahkan rekomendasi KASN dan tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan, justru Bupati lebih memilih menggunakan wewenangnya dalam hal mengambil keputusan, padahal wewenang seorang Bupati tidak boleh seenaknya sendiri dalam mengambil keputusan, karena wewenang Bupati di batasi oleh perundang-undangan,” jelas Herman Wahyudi, SH pada media Gempardata.com, saat ditemui di kediamanya, Rabu (8/12020)

.Kenapa saya menyebut demikian.? menurut Herman, Karena dalam Rekomendasi KASN poin 4 huruf c) sudah jelas menyebutkan membantalkan dan menerbitkan kembali surat keputusan pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi melalui mutasi dan rotasi setelah prosedur dan substansi pengisian tersebut setelah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ketika sudah menyebutkan membatalkan. Maka analisa hukumnya kan harus di batalkan dan di kembalikan dulu ke tempat yang awal, dan disitu juga harus ada SK Pembatalan dari Bupati Sumenep sebagai Pejabat Pembina Kepegawain (PPK) kan substansinya seperti itu bukan mengukuhkan PPT tersebut, apalagi pengukuhannya di OPD yang sebelumnya jelas-jelas sudah di batalkan oleh KASN,” terangnya.

Lebih lanjut Herman menegaskan, Kemudian yang menjadi pertanyaan apa dasarnya Pemkab Sumenep melakukan mutasi dan juga pengukuhan terhadap PPT yang sebelumnya sudah di batalkan.?

“Pengukuhan semestinya ketika ada perubahan nomen klatur, dan mutasi terhadap ASN hanya bisa di laksanakan minimal 2 (dua) tahun seperti tertuang dalam UU ASN No 5 tahun 2014 dan juga PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” tegasnya.

Sementara disisi lain, munurut Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Dr. Suharjono, mengatakan bahwa, semua itu sudah mengacu pada rekomendasi.

“Semua itu kita sudah mengacu pada Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan semuanya sudah kita laporkan dan itu sudah kita laksanakan,” dalihnya kepada media Gempardata.com pada hari Rabu (10/1/2020) saat di konfirmasi melalui sambungan selulernya. (sheno/why)

https://gempardata.com/