Ini Penyebab, Seorang Wanita Pegawai Bank Ditahan Kejari Pamekasan

PAMEKASAN, Gempardata.com (22/12/2021) – Seorang wanita pegawai Bank BUMN berinisial BHH ditangkap tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, terkait kasus Tindak Pidana Korupsi, Selasa (21/12/2021) sore.

Kajari Pamekasan melalui Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Ardian Junaedi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa BHH ditahan atas dugaan penyimpangan kredit Bank milik BUMN.

https://gempardata.com/

“BHH ini kami tahan atas kasus Korupsi, ia diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan pinjaman/kredit pada salah satu bank milik BUMN” terang Ardian

Ardian menambahkan bahwa mantan pegawai bank BUMN di Pamekasan ini sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan

“Bahwa sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka dalam hal Perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Nomor : Print-
02/M.5.18/Fd.1/10/2021 tanggal 28 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-
1353/M.5.18/Fd.1/12/2021 tanggal 21 Desember 2021″ terangnya.

Bahwa pihaknya, Lanjut Ardian akan melakukan penahanan 20 hari kedepan ” terhitung mulai tanggal 21 desember 2021 sampai dengan tanggal 09 Januari 2022 di Lapas Kelas IIA Kabupaten Pamekasan, berdasar Surat Perintah
Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Nomor : Print 398/M.5.18/Fd.1/12/2021 tanggal 21 Desember 2021,″ jelasnya.

Lebih lanjut Ardian menyampaikan bahwa, BHH ini dijerat dengan Pasal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Tersangka Korupsi.

“BHH ini ‘makan’ duit negara sebesar Rp. 596.490.684 (Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Empat Ratus Sembilan
Puluh Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah) berdasarkan hasil Audit Internal Bank di mana dia bekerja” pungkasnya. (Dedi/Ardi)

https://gempardata.com/