Ilegal, Pemilik Tambak Udang Terancam Pidana

SUMENEP, Gempardata.com – Pembangunan Tambak Udang di Desa Leggung Barat, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, yang dikeluhkan berbagai element masyarakat setempat mendapatkan respon dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep.

Zainal Arifin, Kepala Bidang (Kabid) Tata Kelola Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep mengatakan bahwa, pemilik atau pengelola tambak udang ilegal di Desa Leggung Barat tersebut sudah sangat jelas melabrak regulasi dan aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah

https://gempardata.com/

“Jangan berbicara masalah dampak lingkungannya dulu, berbicara tentang Izinnya saja pemilik tambak udang itu sudah keliru,” kata Zaenal Arifin pada awak media diruang kerjanya, Selasa (14/1/2020).

Menurut Zainal Pasal 36 ayat 1, UU nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan, setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.

“Jika berbicara wajib berarti harus, sedangkan usaha tambak udang di Desa Leggung Barat itu kan tidak ada dokumennya, jadi sudah sangat jelas melanggar aturan,” jelasnya.

Selain itu, sanksi di Pasal 109, sambung Zainal, Barang siapa yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana di maksud dalam Pasal 36 ayat 1, dipidana dengan pidan penjara paling sebentar 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Satu Miliyard Rupiah.

“Nah, jika usaha Tambak Udang itu sudah berjalan, semestinya Aparat Penegak Hukum (APH) yang sudah bertindak, karena perbuatan Pemilik atau Pengelola Tambak Udang tersebut sudah jelas melawan hukum,” pungkasnya. (sheno/why)

https://gempardata.com/