Satresnarkoba Sumenep Tangkap Dua Orang Penikmat Sabu Asal Kecamatan Gapura

SUMENEP, Gempardata.com – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil ungkap kasus Narkotika jenis sabu terhadap dua orang pemuda asal Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rabu (20/11/2019).

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti. S, SH mengungkapkan bahwa, tersangka berinisial AFR (26), alamat Dusun Gunung, Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep dan SDT (50), alamat Dusun Pasar Pocok, Desa Paloloan, Kecamatan Gapura, Kabupaten setempat.

https://gempardata.com/

“Penangkapan dilakaukan sekira pukul 20.00 Wib didalam kamar rumah milik tersangka AFR denga barang bukti yang berhasil disita yakni, 5 (lima) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,39 gram, 0,21 gram, 0,21 gram, 0,21 gram, 0,21 gram (total keseluruhan ± 1,23 gram),” ungkapnya.

Lebih lanjut, Widiarti menjelaskan kronologis penangkapan berawal mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di rumah AFR sering digunakan sebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, kemudian petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif kegiatan terlapor.

“Setelah mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor akan melakukan transaksi sabu, petugas langsung melakukan penggerebekan dirumah terlapor,” jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan disertai penggeledahan, sambung Widi, ditemukan barang bukti di lantai kamar berupa: 5 (lima) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu serta barang bukti tersebut di atas, setelah ditunjukkan, terlapor mengakui adalah miliknya yang didapat dari terlapor SDT.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SDT dirumahnya. Dari hasil intograsi mengakui telah menyerahkan sabu kepada AFR dan petugas menggiring terlapor kedalam kamar rumahnya.

“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,35 gram, 0,34 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,31 gram, 0,28 gram (total keseluruhan ± 1,92 gram), dan terlapor mengakui adalah miliknya,” paparnya.

Sementara kedua terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Akibat perbuatannya keduanya dikenakan pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (sheno/why)

https://gempardata.com/