Satreskoba Polres Sumenep Gelandang Dua Warga Pengguna Narkoba, Satu Berstatus PNS

SUMENEP, Gempardata.com – Satresnarkoba Polres Sumenep, Jawa Timur kembali ungkap kasus Narkotika jenis sabu tepat pada Jumat, 16 Agustus 2019 malam sekira pukul 21.30 Wib.

Penangkapan terhadap dua orang tersebut hasil informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah milik SJ (alm), Alamat Dusun Karang Panasan, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep sering dijadikan tempat transaksi dan pesta Narkoba.

https://gempardata.com/

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti saat dikonfirmasi lewat Whatsapp nya membenarkan, bahwa, Satreskoba Polres Sumenep berhasil meringkus dua orang pengedar dan pengguna Narkoba jenis Sabu.

“Dua orang tersangka tersebut berinisial RH (43) warga Dusun Podak, Desa Kacongan, Kecamatan Kota, dan BR (38) Pegawai Negeri Sipil, Alamat Jl. KH. Mansyur No. 22, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.” ungkapnya. Sabtu, (17/8/2019).

Widiarti menyebutkan, bahwa kedua tersangka berhasil diringkus oleh Satreskoba Polres Sumenep di salah satu rumah warga milik SJ (alm), Dusun Karang panasan, Desa Pabean, Kecamatan setempat.

Sementara barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh petugas dari kedua tersangka yakni, 4 (empat) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,44 gram, 0,96 gram, 0,96 gram, dan 0,96 gram (total berat 3,32 gram). 4 (empat) buah plastik klip kecil kosong masing-masing sebagai bungkus sabu. 1 (satu) buah kotak plastik kecil sebagai tempat menyimpan sabu. 2 (dua) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Selain itu terdapat pulan seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari botol plastik, pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca. 1 (satu) buah korek api gas warna bening.1 (satu) unit HP merk Samsung Duos warna hitam.

“Atas tindakan dan perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkitika. Kedua tersangka beserta barang bukti (BB) digelandang ke Mapolres Sumenep guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.” tutupnya. (seno/why)

https://gempardata.com/