Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Polres Sumenep

SUMENEP, Gempardata.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai melalui Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 77 kardus atau 780 pres rokok tanpa pita Cukai.

780 pres rokok tanpa Bea Cukai tersebut hasil operasi gabungan Polsek Lenteng, Polsek Ganding, Polsek Guluk Guluk yang dipimpin oleh Kapolsek Lenteng AKP Jawali.

https://gempardata.com/

Kapolres Sumenep AKBP Muslimin, S.Ik menyampaikan bahwa, Tindak pidana menawarkan, menyerahkan, menjual, menyediakan untuk di jual banrang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran tidak dilekati pota cukai.

“Menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, dan menukar.” memperoleh barang kena cukai yang tidak diketahuinya patut diduga berasal dari tindak pidana cukai.” kata Muslimin saat konferensi pers. Selasa, (13/8/2019).

Menurutnya, berdasarkan laporan LP/10/VIII/2019/Jatim/Res Smp/Sek Lenteng, tanggal 3 Agustus 2019 Operasi gabungan 3 Polsek, Polres Sumenep sekitar pukul 22.00 WIB berhasil mengamankan Mobil Avanza berikut pengendara Moh. Farid (25), warga Desa Bekeong, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, yang kedapatan membawa rokok ilegal.

“Barang Bukti (BB) yang berhasil di amankan yakni, 780 pres atau 7.800 bungkus rokok tanpa pita cukai dengan perincian, Rokok merk DALILL sebanyak 71 kardus @ 10 pres dengan jumlah total 660 pres/6.600 bungkus, dan Rokok merk GRAND MAX sebanyak 6 kardus @ 20 pres dengan total 120 pres/1.200 bungkus.” ucap Muslimin.

Selain Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan pihaknya juga berhasil mengamankan yakni, 1 Unit HP merk Xiomi warna hitam, 1 Unit mobil Avanza dengan No.Pol M-1357-VD warna silver tahun 2011 dengan Noka MHFMIB43JBK292148, dan Nosin DH01779 beserta STNKnya.

“Farid pemilik rokok tanpa pita cukai telah melanggar Pasal 54 atau 56 UU Nomer 39 tahun 2007 tentang perubahan terhadap UU Nomer 11 tahun 1995 tentang cukai. “Ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, atau denda paling sedikit 2 kali biaya cukai dan paling banyak 10 kali biaya cukai yang harus di bayar.” jelasnya.

Sementara, Barang bukti berupa rokok ilegal akan di serah terimakan kepada Bea Cukai Madura untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, Solehuddin, Kepala Kantor Bea Cukai Madura menyampaikan, untuk meminimalisir angka rokok ilegal serta memberantas peredaran rokok tanpa cukai harus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat atau pelaku bisnis. “Selain melakukan sosialisasi, kita juga melakukan operasi pasar.” ucapnya.

Menurutnya, sejauh ini pihaknya telah melakukan 2 penyidikan, yang pertama sudah di vonis I tahun dan yang kedua masih P19. Kami akan selalu bertindak tegas terhadap pelaku rokok tanpa pita cukai.

Solehudin juga menambahkan, diwilayah Madura yang termasuk zona merah adalah Pamekasan, sedangkan di Kabupaten Sumenep pabrik rokok yang legal sebanyak 15.

“Kebanyakan alasan adanya rokok ilegal dikarenakan harganya terlalu tinggi apabila memakai pita cukai, sehingga kecenderungan ada yang memproduksi rokok yang tanpa cukai dikarenakan murah.” jelasnya.

Namun pihaknya, bertekat untuk memberantas rokok tanpa cukai dengan memberikan sosialisasi dan pendekatan secara emisional dengan para pelaku bisnis rokok. “Kami akan selalu turun ke bawah untuk memberikan sosialisasi dan melakukan operasi pasar.” tutupnya. (seno/why)

https://gempardata.com/