Pelaku Ilegal Logging di Wilkum Kangayan Dilimpahkan ke Polres Sumenep

SUMENEP, Gempardata.com – Polsek Persiapan Kangayan melalui Petugas Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kangayan berhasil mengungkap tindak pidana penebangan kayu ilegal Logging di Wilkum Kangayan.

Kapolres Sumenep, AKBP. Deddy Supriadi, S.Ik.,M.Ik melalui Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti mengatakan, berdasarkan laporan dari Perhutani BKPH Kangean Timur yang telah melakukan giat pengamanan terhadap tersangka Saipul (38) warga Dusun Bondat, Desa Kangayan di Perairan Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep pada hari Rabu 04 Desember 2019 malam.

https://gempardata.com/

“Sekitar pukul 20.00 Wib saat melakukan patroli laut menemukan dan melihat tersangka menahkodai sebuah Perahu Motor Kayu, saat didekati dan dilakukan pemeriksaan terhadap perahu tersebut ditemukan kayu-kayu berbentuk papan dan balok dengan ukuran bervariasi yang tidak dilengkapi dengan surat ijin resmi atau SKSHH dan diduga hasil ilegal logging,” ungkapnya, Kamis (5/12/2019).

Selanjutnya petugas perhutani mengamankan tersangka dan barang bukti kayu hutan jenis kenari diduga hasil ilegal logging dengan voleume kurang lebih 4 Kodi serta perahu motor dari kayu ke Kantor Perhutani BKPH Kangean Timur.

Kemudian, sambung Widiarti, pada hari ini Kamis 05 Desember 2019 tersangka berikut barang bukti diserahkan oleh petugas perhutani kepada polsek Kangayan guna dilakukan proses sidik lebih lanjut.

“Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat 1 huruf a dan b UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan,” pungkasnya. (sheno/why)

https://gempardata.com/