Hadapi New Normal, Ojol Dilarang Angkut Penumpang

Penulis : Achmad Fadhil Firdaus
Fakultas/Jurusan : Ekonomi dan Bisnis/Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang

ARTIKEL – Pemerintah berencana tidak akan melanjutkan lagi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan akan menerapkan kebijakan New Normal di sejumlah daerah di Indonesia. Salah satu yang terkena dampak dalam kebijakan pemerintah saat ini adalah ojek online (ojol).

https://gempardata.com/

Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan keputusan nomor 440-830 Tahun 2020 yang salah satu isinya adalah menangguhkan operasi ojek, baik online maupun konvensional yang mengangkut penumpang pada saat diberlakukannya kebijakan New Normal di Indonesia.

Keputusan tersebut sudah ditandatangani oleh Mendagri, Tito Karnavian yang berarti ojek online maupun konvensional tidak diperbolehkan membawa penumpang untuk menghindari terjadinya penyebaran virus corona yang penyebarannya bisa melalui kontak fisik antar pengemudi ojek dengan penumpang.

Menanggapi keputusan tersebut, Asosiasi ojek online yang tergabung dalam Aksi Roda Dua Indonesia (Garda Indonesia) merasa sangat kecewa dengan keputusan tersebut. Karena menurut mereka mengangkut penumpang adalah inti dari jasa yang mereka tawarkan selama ini.

Igun Wicaksono, Ketua Presidium Garda Indonesia mewakili anggotanya merasa pendapatan mereka memang masih bisa dari antar makanan, antar barang dan lainnya, akan tetapi tetap saja mengantar penumpang adalah fungsi utama dari ojek.

Menurut Igun, seharusnya pemerintah tidak melarang ojol membawa penumpang. Sebab, sudah ada protokol kesehatan yang sudah dijalankan oleh pengemudi. Salah satu protokol kesehatan tersebut antara lain adalah penumpang harus membawa helm sendiri hingga penggunaan pembatas antara pengemudi dan penumpang.

Igun dan seluruh ojek online pun mengharapkan, agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, meninjau ulang keputusan tersebut untuk menyelamatkan pendapatan pengemudi ojol dalam negeri.

https://gempardata.com/