SAMPANG, Gempardata.com – Ambruknya ruang kelas IV, V, dan VI SDN Samaran 2 Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur pada tanggal 17 Januari 2020, pihak Polres Sampang Menurut LSM GPN atau yang biasa di sebut TIM GPN menjelaskan telah mengambil langkah yang benar.
Menurut ketua TIM GPN,Rolis Sanjaya mengatakan, Polres sampang tidak asal memberikan status tersangka kepada siapapun, yang jelas sudah melalui proses dan prosedur yang tidak sembarang atau asal-asalan.
Bang Rolis Sebutan akrabnya, Juga mempertanyaan dugaan dari Kordinator Tim Investigasi LSM Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) Wilayah Madura, Ach Rifai yang dalam pernyatakan Press Release yang dilakukan Polres Sampang pada tanggal 25 Pebruari 2020 sangat tidak profesional karena banyak sekali kesalahan dalam penerapan aturan dan yang paling fatal menentukan kerugian negara yang tidak disebutkan siapa auditornya sehingga batal demi hukum karena telah menyalahi aturan perundang undangan yang berlaku.
“Kalau polisi sudah melakukan pelanggaran HAM berat terhadap 2 pelaku tersebut. Terus yang merugikan keuangan negara itu telah melakukan pelanggaran apa?” katanya bertanya.
Kalau ada dugaan tegas Rolis menambahkan, bahwa Polres Sampang masih jauh dari promoter dan sewenang wenang dalam menetapkan tersangka sehingga mafia Hukum dan fee proyek yang dilakukan oknum pejabat masih meraja lela
“Terus menurut Rifai dalam keterangannya disalah satu media dia mengatakan kalau polres sampang masih jauh dari kata promoter, sekarang saya mau mempertanyakan siapa mafia hukum dan pejabat yang suka minta fee proyek itu, Tolong bantu polres sampang mengungkap mafia-mafia tersebut” pungkasnya (tim/red)