Galian C di Sawang Meresahkan Warga, Mahasiswa Soroti Pemerintah Setempat

ACEH, Gempardata.com — Ketua Himpunan Agroekoteknologi Fakultas pertanian Unimal Fadli Hanani mempertanyakan kejelasan dari permasalahan galian C di kecamatan sawang Aceh utara yang kian meredsahkan warga setempat.

“Kami meminta dinas terkait dan Pemerintah serta aparat keamanan agar menyelesaikan permasalah galian C ilegal yang meresahkan warga. Pemerintah harus melakukan tata kelola galian C yang benar dapat menjaga kerusakan lingkungan” katanya, Kamis (12/3/2020).

https://gempardata.com/

Menurut Fadli, warga sangat mengkhawatirkan nantinya bencana banjir dan akan terjadinya erosi tanah yang berlebihan, dan ini sangat merugikan masyarakat dan lingkungan walaupun bencana itu dari Allah juga tapi semua itu juga perbuatan ulah dari manusia sendiri.

“Himagrotek Fakultas pertanian meminta agar persoalan ini segera diselesaikan agar pemerintah terlihat lebih bijaksana, apabila perlu dihentikan saja galian C tersebut,” tegas Fadli Hanani.

Seperti diketahui bersama bahwasanya, pertambangan galian C tanpa izin sudah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Meski hal tersebut sudah diketahui tanpa izin alias ilegal, namun tidak ada tindak lanjut dari dinas terkait, padahal pertambangan tanpa izin masuk ranah tindak pidana, apalagi merusak lingkungan.

Di samping merusak lingkungan, kegiatan penambangan ilegal tersebut juga sudah mengganggu masyarakat sekitar. Akibat banyaknya truk pengakut galian C, membuat kondisi jalan rusak parah. Hal ini sudah diketahui pemerintah Aceh Utara dan dinas terkait sudah sejak lama, tapi hingga hari ini belum ada sebuah kejelasan tentang galian C tersebut. (Manzahari/Why)

https://gempardata.com/