Sumenep-Gempardata.Com – Polri Presisi, Polres Sumenep melalui Satreskoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, telah berhasil menangkap salah satu warga Desa Kolor , Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep,dengan inisial RS (49) diketahui membawa narkotika jenis sabu.
Peristiwa penangkapan terhadap inisial RS (49) tepat di area Taman Tajamara, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, sekitar pukul 16.00 WIB , Minggu (9/6/2024)
Tim Satreskoba Polres Sumenep melihat Gerak gerik ” RS ” yang mencurigakan, yangmana kecurigaan tersebut terbukti bahwa RS (49)th telah membawa (Sabu dan juga Inext) siap diedarkan.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH mengatakan bahwa tersangka RS ditangkap oleh tim Satreskoba saat berada di Taman Tajamara dengan membawa sabu dan inex.
“Saat ini, tersangka RS diamankan di Unit Reskoba Polres Sumenep guna proses penyidikan, ” tuturnya.
AKP Widi menjelaskan , Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka RS yaitu 3 (tiga) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,33 gram, 0,36 gram ,0,27 gram. (Berat keseluruhan 0,96 gram), tegasnya.
Lebih lanjut AKP Widi, Sedangkan 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi inex dengan berat kotor masing-masing 2 gram, 2,44 gram. (berat keseluruhan 4,44 gram),imbuhnya.
Tersangka juga membawa 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Harnic warna silver dan 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna biru bersilikon dengan nomor sim card : 082330904659.
Akibat perbuatannya, tersangka RS dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu dan jenis inex, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Red)