FPM Gelar Karpet Merah untuk Tambang Fosfat di Sumenep

SUMENEP, GemparData.Com – Madura memiliki sumber fosfat yang melimpah. Potensi fosfat ini sesuai dengan kajian yang dilakukan oleh Badan Geologi Dinas Energi dan Sumer Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Tiga Kabupaten di Madura yang kaya fosfat adalah Sumenep dengan 827.500 m2, Pamekasan 23.400 m2, dan Sampang 5.000.000 m2.

Meski begitu, rencana penambangan sumber daya fosfat terus mendapat penolakan. Di Sumenep, terdapat delapan kecamatan yang menjadi kawasan pertambangan fosfat, yaitu Batu Putih, Ganding, Manding, Lenteng, Guluk-Guluk, Gapura, Bluto, dan Arjasa. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 40 Perda No. 12 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2033.

https://gempardata.com/

Sekretaris Jenderal Front Pemuda Madura (FPM), Muchlas Samorano, menyebut fosfat sebagai sumber daya alam penting yang musti dimanfaatkan. Dia berharap, fosfat yang menyelimuti belasan kecamatan di Sumenep itu mampu menyumbang pendapatan daerah demi mendongkrak ekonomi masyarakat Sumenep, utamanya kawasan terdampak.

Komitmen Pemerintah Bila dikelola dengan baik, kata dia, potensi fosfat di Sumenep menjadi pelung untuk meningkatkan angka kesejahteraan masyarakat Sumenep, termasuk menekan angka kemiskinan yang masih tinggi. Hingga kini, angka kemiskinan Sumenep bercokol di urutan 2 kabupaten termisikin di Jawa Timur.

“Selain meningkatkan potensi pendapatan daerah, pengelolaan sumber daya alam juga menjadi instrumen untuk menekan angka kemiskinan di Kabupaten Sumenep yang mencapai 20 persen dari total penduduk. Tentu, sekali lagi, dengan catatan bahwa proses pengelolaan lingkungan hidup ini mesti dilakukan secara sustaineble, adil, dan ramah lingkungan,” ungkap Muchlas melalui rilis, Rabu (17/2/2021).

Dijelaskan Muchlas, meski menyambut baik rencana pertambangan fosfat di Sumenep, pihaknya mendesak komitmen pemerintah daerah dan semua pihak untuk menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dengan manajemen pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu.

“Harmonisasi antara pengelolaan lingkungan hidup dengan potensi sektor ekonomi mesti menjadi perhatian khusus pemangku kebijakan, dari pusat hingga daerah. Komitmen itu bisa dituangkan melalui dokumen kebijakan atau aturan sejenisnya sebagai acuan konstitusional, salah satunya untuk keseimbangan ekologi,” terang Muchalas.

Polemik Penolakan Fosfat

Penolakan terhadap rencana pertambangan potensi fosfat di Sumenep terus menyemai. Bagi Muchlas, penolakan tersebut sangat wajar mengingat kegiatan tambang selalu melibatkan banyak pihak dan banyak sektor. Bahkan, kata dia, penolakan tersebut menjadi bagian dari implementasi sistem menjemen pertambangan hampir di semua daerah.

“Penolakan tambang fosfat menjadi komitmen masyarakat Sumenep untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, karenanya itu sangat wajar. Memang mestinya, implementasi pengelolaan tambang harus dilakukan mulai dari tahapan kegiatan eksplorasi hingga pascatambang. Sebagai notice, kritik mereka sangat penting,” kata Muchlas.

“Namun demikian, berdasar pengamatan kami, selama proses tambang dilakukan dengan manajemen yang berkelanjutan dan baik, dengan terutama memikirkan mitigasi penurunan kualitas lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati yang tentu berpengaruh terhadap keseimbangan ekologi, aktifitas tambang akan menjadi hal baik,” lanjut dia.

Tambang Ilegal

Menurut Muchlas, rencana tambang fosfat di Sumenep juga sebagai strategi memblokade aktivitas tambang ilegal. Tambang tak berijin, kata dia, justru lebih berbahaya karena di samping tak mengantongi ijin legal, juga akan mengacaukan neraca sumber daya alam daerah.

“Tambang ilegal fosfat sudah ada di Sumenep. Aktifitas tambang ilegal ini tentu tanpa kontrol ketat dan tidak mempertimbangkan kelestarian lingkungan, sustanibelity, kajian akademis, dan mitigasi ekologi. Ini justru yang begitu berbahaya,” tegas dia.

Karena itu, tambang legal fosfat tentu tidak akan abai menyusun studi kelayakan dan dokumen lingkungan hidup yang lengkap, sehingga aktifitasnya bisa dikontrol melalaui laporan dan kajian lapangan.

“Termasuk juga manajemen risiko tambang. Aktifitas tambang sustainabel itu tentu mampu mengakomodir implementasi dan sistem lingkungan hidup yang diintegrasikan ke dalam rencana mitigasi lingkungan. Hal tersebut hanya bisa dilakukan pada tambang yang legal,” tutup Muchlas.

Penulis: Noval | Editor: Wahyu
Publish: Ryan Palala dan Team

https://gempardata.com/

Komentar