Gempardata.com. Sumenep – Dugaan penyelewengan dana desa di Desa Tambagung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akhirnya akan dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Perwakilan warga yang mengatas Namakan Masyarakat Peduli Tambaagung Ares (MPT), dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Tambagung Ares.
Warga yang namanya tidak mau disebutkan sebagai perwakilan masyarakat Peduli Tambaagung Ares (MPT), secara tegas akan melaporkan Kades dan Sekdes Tambeagung Ares selaku kordinator Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) ke pihak penegak hukum Kejaksaan Negeri Sumenep senin depan.
“Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2017 ada indikasi fiktif, yang diduga melibatkan Kades Tambagung Ares dan Sekdesnya” katanya, Kamis (14/11/2019).
Dia berharap, Kejaksaan dapat mengusut tuntas kasus tersebut nantinya. Menurutnya, bukan persoalan nilai tapi diduga dalam kasus itu sudah ada pelanggaran tindak pidana.
“Kami akan terus kawal dan tidak ada rekonsiliasi. Kami berharap kejaksaan mengusut tuntas dan menegakan keadilan dan kebenaran,” ujarnya.
Pelapor menegaskan dirinya mewakili Masyarakat Peduli Tambagung Ares (MPT), akan melaporkan beberapa poin yang diduga melibatkan Kepala Desa Tambagung Ares dan Sekdesnya selaku pengelola keuangan desa. Dia diduga tidak transparan penggunaan anggaran sejak mulai 2015 hingga 2017.
“Salah satunya di duga fiktif, kegiatan pembangunan tiga Poskamling setiap Dusun satu Poskamling sebesar Rp, 18.600.000 yang dianggarkan dari Dana Desa (DD) tahun 2017. Anggaran Dana Desa ( DD ) dan ADD tahun 2017 kurang lebih sebesar Satu Miliyar Lima ratus juta Rupiah ( 1,5 miliar ). Dia juga tidak pernah memakai papan informasi proyek semenjak adanya Dana Desa dicairkan oleh Pemerintah dari tahun 2015 – 2016. Sehingga warga tidak mengetahui berapa besar dan sumber dananya” paparnya.
Ia menambahkan, diduga terjadinya tumpang tindih anggaran, seperti pembangunan jalan dan pembangunan lainnya. Dari tiga Dusun yaitu Dusun Tambagung, Campalok dan Candi.
Terkait program rumah tidak layak huni (Rutilahu) 2017 – 2019, sambungnya bersumber dari Dinas CIpta Karya Kabupaten Sumenep sebanyak kurang lebih puluhan unit adanya pemotongan Rp 5 juta oleh aparat desa.
“Progam Rumah tidak layak huni tersebut kuat dugaan adanya tumpang tindih dan yang paling heran bukan rumah yang di bangun, tapi Kandang ternak. Itupun yang dapat progam bukan selayaknya dapat tapi warga yang justru mampu” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Tambagung Ares saat di hubungi Gempardata.com, melalui Telfon dan SMS beberapa kali, belum bisa memberikan jawaban yang jelas atas dugaan yang dimaksud. (ardy/why)