Dua OPD di Kabupaten Sumenep Masih Kosong, Asisten Komesioner Angkat Bicara

SUMENEP, Gempardata.com – Harapan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Sumenep, Jawa Timur, untuk segera bisa mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat ini masih menunggu Rekomendasi atau Persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sepertinya akan kandas di tengah jalan.

Pasalnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mulai memberiakan sinyal tidak akan mengeluarkan Rekomendasi persetujuan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Dua OPD yang masih kosong, sebelum Pemkab Sumenep melakukan rekomendasi yang pertama sesuai regulasi.

https://gempardata.com/

Asisten Komisioner (Askom), Kukuk Heruyanto menyampaikan, selama Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan persoalan Mutasi/Rotasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) pada 25 April 2019 lalu belum dilaksanakan oleh Pemkab Sumenep.

Maka, sambung Kukuk, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak akan pernah mengeluarkan rekomendasi permohonan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep tersebut.

Yang jelas teman kita di monev itu akan selalu bertanya kepada kami, rekom yang pertama dari KASN terkait mutasi/rotasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tanggal 25 April 2019 itu apakah sudah dilaksanakan oleh Pemkab apa masih belum. Jika belum, kami pastikan untuk permohonan Salter selanjutnya gak akan kita (KASN.red) berikan Rekomendasi,” katanya, Selasa (03/12/2019) kemarin.

Menurut Kukuk, untuk mendapatkan Rekomendasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut, Pemkab harus menindak lanjuti Rekomendasi pertama yang dikirimkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terlebih dahulu.

“Rekom yang pertama kami tindak lanjuti dulu, baru kemudian rekom permohonan salter selanjutnya, itupun kalau memenuhi semua persyaratan, baru kita (KASN) rekom itu kita setujui,” tegasnya.

Sementara itu, Dr. Suharjono, Kepala Bidang Mutasi BKPSDM saat dikonfirmasi di ruang kerjanya belum bisa memberikan tanggapan. Karena pihaknya masih mau koordinasi dan meminta ijin dulu ke atasannya. (sheno/why)

https://gempardata.com/