DPPPA-KB Sumenep Fasilitasi Pembentukan Tim Gugus Desa Layak Anak di Desa Ellak Daya

SUMENEP, Gempardata.com — Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPA KB) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur telah melaksanakan kegiatan pembukaan Fasilitasi pembentukan Tim Gugus Desa Layak Anak. Rabu, (10/7/2019).

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB itu bertempat di Kantor Balai Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng yang dihadiri oleh Kabid Pemberdayaan Anak (DPPPA KB) Kabupaten Sumenep, Sri Endah Purnawati, SE, M.Si, Kepala Desa Ellak Daya, Rasidi, S.Pd, Babinkamtibmas Desa Ellak Daya, Suyono., Camat Lenteng diwakili, Babinsa Desa Ellak Daya diwakili, Tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, serta perangkat Desa dan Warga Desa Ellak Daya.

https://gempardata.com/

Rasidi, Kepala Desa Ellak Daya, dalam sambutannya menyampaikan terimah kasih kepada DPPPA KB yang mana sudah melaksanakan program ini di Desa Ellak Daya, dan juga terima kasih kepada warga atas kehadirnya karena dalam kegiatan ini begitu sangat penting bagi warga Desa Ellak Daya.

Dalam program ini khususnya di Desa Ellak Daya supaya anak-anak di Desa Ellak Daya dapat hidup di Desa Ellak Daya yang memang bisa di katakan bahwa Desa Ellak Daya adalah desa yang Layak Anak.

“Nanti kita bisa bersama-sama mengikuti program ini. Karena, sangat penting untuk anak generasi bangsa yang nantinya akan melanjutkan perjuangan bangsa ini yang lebih sejahtera dan maju.” katanya.

Disamping itu, Sri Endah Purnawati, SE. M.Si Kabid Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPA KB) Sumenep mengatakan, Dinas DPPPA KB Kabupaten Sumenep bahwa pada tanggal 16 Mei sampai tanggal 18 Mei 2019 dilakukan verifikasi lapangan oleh Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak RI kaitannya dengan Kabupaten layak anak.

Bahwa anak begitu sangat penting sebagai kelangsungan hidup bangsa, dan anak merupakan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai proses pembangunan suatu bangsa dan penentu masa depan. Negara harus berkewajiban untuk memenuhi hak atau kelangsungan hidupnya serta berkembang berpartisipasi dan mendapatkan perlindungan kekerasan dan diskriminasi.

“Kualitas hidup anak dan tidak terpenuhinya hak-hak anak akan menimbulkan masalah bagi bangsa, pemerintah, masyarakat maupun orang tua.” jelasnya.

Menurutnya, berbagai pihak harus bertanggung jawab mulai dari keluarga, masyarakat, pemerintah Desa, pemerintah Kabupaten, pemerintah Provinsi dan pemerintah Pusat. Dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak anak.

“Pemerintah sudah membuat undang-undang tentang perlindungan anak. Kabupaten layak anak yang selanjutnya mempunyai sistem perlindungan berbasis hak anak, yang melalui pendelegasian dan sumber daya.” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga menambahkan, Pemerintah, Masyarakat dan berkelanjutan sehingga akan terwujud Kabupaten layak anak dengan dukungan semua elemen masyarakat. Maka Kabupaten Sumenep berkomitmen dalam memenuhi kebutuhan hak dan memberikan perlindungan, dan di terbitkannya Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2007 tentang perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan.

“Kabupaten Sumenep berkomitmen dalam memenuhi kebutuhan hak serta memberikan perlindungan. Dengan di terbitkannya Perda No. 7 tahun 2007 tentang perlindunga anak dan perempuan dari korban kekerasan .” tutupnya. (seno/yd)

https://gempardata.com/