Dokumen Ditahan dan Diancam Perusahaan, Akhirnya Gagal Berangkat ke Singapura

Jember, Gempardata.com – Seorang buruh migran asal Jember gagal berangkat ke Singapura karena menjadi korban penahanan dokumen.

Dokumen penting seperti Kartu Keluarga, buku nikah, KTP , ijasah dan akte kelahiran merupakan syarat utama yang diminta oleh perusahaan kepada calon buruh migran. Namun dokumen penting tersebut sering disalah gunakan oleh calo untuk memeras calon buruh migran dengan berbagai alasan.

https://gempardata.com/

Biasanya mereka akan menahan dokumen dengan alasan untuk meminta uang tebusan, jika calon buruh migran tidak jadi proses berangkat ke Negara tujuan atau sudah berangkat tetapi mengalami masalah.

Korban tersebut adalah inisial (AM) yang terjadi di Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember. Menjadi korban penahanan dokumen oleh seorang calo yang bernama Yuliana. warga kecamatan Leces, kabupaten Probolinggo. Yuliana menahan dokumen AM (31) berawal ketika AM ditawari untuk bekerja ke luar negeri dengan iming – iming gaji tinggi dan uang pesangon.

AM (31) juga mengatakan dirinya merasa tidak pas mau kerja keluar negeri melalui Yuliana akhirnya ia berinisiatif membatalkan
niatnya dan mau mengambil semua dukumen milikinya. Jum’at (16/4/21).

“Namun saat saya mau ambil berkas-berkas, Yuliana minta uang sebesar Rp 300 ribu rupiah, untuk mengirimkan berkas ke Jember, “ucapnya.

“Masak dari kota Probolinggo ke Jember di minta 300. Dan saat saya mau ambil sendiri ke Probolinggo, malah bilang katanya di rumah tidak ada orang, “pungkasnya.

Sementara Yuliana saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan telah membawa dukumen milik AM.

“Saya tidak menahan dukumen AM tapi untuk memproses ke Singapura, saya hanya minta ganti rugi uang transportasi ke Jember,” ucapnya.

Berdasarkan data dihimpun, dalam pasal 372 KUHP tertulis, barang siapa sengaja memiliki dengan melawan hal sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan dengan hukuman penjara selama – lamanya 4 (empat) tahun.

(red/ ard)

https://gempardata.com/