Dirugikan Milyaran Rupiah, Sejumlah Massa Lakukan Aksi Di Depan Kantor Bank BSI Sumenep

SUMENEP, Gempardata.com (21/3/2023)– Sejumlah massa melakukan aksi di depan kantor Bank (BSI) Sumenep, di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Senin 20 Maret 2023. Terkait adanya kejanggalan dalam kasus Subeki diduga sebagai makelar kasus jual beli tanah melalui BSI.

Aksi massa tersebut menuntut agar pihak BSI segera memberikan dokumen lengkap tentang kasus yang menelan kerugian sekitar Rp 60 miliar rupiah.

https://gempardata.com/

Sulaisi Abdurrazaq, S.H. M.H. Selaku kuasa Hukum Agus Ariyanto yang berdomisili Desa Pangarangan, dalam orasinya menyebutkan bahwa Agus adalah salah satu Nasabah yang menjadi korban Mafia perbankan di Bank Syariah Indonesia (BSI).

Mengajukan kredit untuk modal usaha pada tahun 2017 lalu, bahwa Agus dirugikan sebanyak 2.5 Milyar.

Hal tersebut dinilai ada oknum Petinggi Bank BSI Sumenep yang diduga Kongkalikong dengan Subaiki, berdasarkan banyaknya korban Bank BSI dan kejadiannya hampir mirip dengan kliennya.

Jaminan yang di ajukan kredit berupa sebidang tanah yang terletak jalan lingkar timur Desa Gunggung Kecamatan Kota. Setelah cair sebesar 2,5 Miliar, hebatnya dalam hitungan beberapa menit uang tersebut langsung pindah ke rekening Subaiki.

“Setelah cair, beberapa menit kemudian uang tersebut langsung pidah ke rekening Subaki dengan alasan sudah mendapat kuasa, namun Agus tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun,” ucap Sulaisi dalam orasinya.

Menurutnya, Agus tidak pernah memberikan kuasa atas pemindahan uang yang sudah cair ke rekening nya.

“Sodara Agus tidak merasa memberikan surat kuasa pemindahan uang kepada Subaki. Lantaran namanya takut jelek di Bank, Agus terpaksa membayar angsuran setiap bulan nya,” ucapnya.

Setelah Merasa di rugikan, Agus beserta rekan-rekan nya melakukan aksi Demontrasi, dirinya menyuarakan tentang uang yang raib dan pindah ke rekening Subaki.

“Tak hanya Agus, korban nya banyak. Sekitar 60 Milyar kerugian nasabah, bahkan mereka juga tidak pernah memberikan kuasa kepada Subaiki,” Ujarnya.

Kerena BSI ini merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maka ini bisa dikatakan Korupsi berjemaah dengan modus pihak BSI meminjamkan uang ke nasabah dan diduga kongkalikokong dengan Subaiki.

Selain itu Sulaisi menambahkan bahwa diduga ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang berdinas Dikabupaten Sumenep justru mendapat fasilitas dari Subaiki

“Nanti Kita ungkap semua APH yang di fasilitasi Subaiki, saya menduga ada gratifikasi soal kasus ini,” ujar Sulaesi kuasa hukum Agus.

Sementara belum ada keterangan resmi dari pihak Bank BSI Cabang Sumenep. (Red)

https://gempardata.com/