Bulan Ramadhan bulan penuh berkah 1444 H/ 2023, sesuai Keputusan Bupati, Diperintahkan untuk melakukan pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah ASN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep Drs. Achmad Dzulkarnain menyampaikan bahwa kegiatan pengumpulan zakat sudah dilakukan setiap tahun di bulan Ramadhan.
“Untuk pengumpulan zakat fitrah ASN dikumpulkan di masing-masing OPD.”
Menurut Dzulkarnain, besaran zakat fitrah untuk ASN tahun ini sebesar Rp 39.000,00 dan kalau besar 3 Kilogram.
Sementara untuk batas akhir pengumpulan zakat fitrah, direncanakan tanggal 12 April 2023 besok.
Dzulkarnain menambahkan, sedangkan untuk pendistribusian zakat fitrah ASN kepada masyarakat direncanakan pada tanggal 17 April 2023 mendekati Hari Raya Idhul Fitri di Gedung KORPRI Sumenep.(Red/One)