SUMENEP, Gempardata.com – Mengetahui suaminya menikah lagi secara diam-diam tanpa meminta izin. Seorang istri berinisial UA (25) warga Dusun Kaleleng, Desa Matamair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, kembali datangi Polres Setempat.
Berdasarkan barang bukti yang didapat, pada hari Jumat, tanggal 21 Februari 2020 sekira pukul 01.30 Wib, UA melaporkan sang suami FA ke SPKT III Polres Sumenep dengan Nomor LP/51/II/2020/ JATIM/ RES SMP, pada tanggal 21 Februari 2020.
Hal itu disampaikan langsung oleh UA sebagai pelapor pada media ini, bahwa kedatangannya ke Polres Sumenep itu untuk menanyakan sampai dimana tindak lanjut penyelidikan dan penyidikan terkait laporannya tersebut.
“Ini sudah yang ke lima kalinya saya mendatangi Polres, dan baru keluar SP2HP yang kedua sejak bulan April lalu. Saya ingin tau tindak lanjut soal laporan saya ini,” jelasnya, saat ditemui media ini di Maporles Sumenep, Rabu (27/5/2020).
Selain itu, dirinya meminta kepada pihak kepolisian yang menanganinya untuk segera menindak lanjuti terkait pelaporan atau pengaduan perkaranya tersebut agar cepat diproses ke Kejaksaan Negeri Semenep.
“Sebagai pengayom masyarakat. Saya berharap polisi tidak akan berkhianat dan main-main dalam perkara ini. Saya hanya meminta keadilan, dan jangan ada keberpihakan, seakan-akan saya tidak dapat keadilan,” harapnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, S. saat dikonfirmasi media ini mengatakan, bahwa laporan saudari UA dengan Nomor LP/51/II/2020/ JATIM/ RES SMP, pada tanggal 21 Februari 2020 tentang Perkara Tindak Pidana perkawinan itu tetap berlajut.
“Sudah kami tangani sesuai prosedur perundang-undangan, dan perkara ini masih diproses untuk mau dilimpahkan ke kejaksaan, kami bukan hanya menangani kasusnya sampean, banyak kasus yang ditangani. Jadi, nunggu saja” tukasnya. (sheno/dein)