Di Tengah Pandemi Covid-19, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Sumenep Bakal Ciptakan Terobosan Baru

SUMENEP, Gempardata.com – Di tengah pandemi Coronavirus Disease 19 (Covid-19), Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sejumlah imbauan pembatasan aktivitas mampu berkreasi menciptakan terobosan baru yang sangat inovatif.

Terbukti disampaikan oleh Ir. Bambang Heriyanto, M.Si, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Sumenep yang didampingi Sekretaris Dinas (Sekdis) dan kedua Kepala Bidang (Kabid) saat ditemui di kantornya. Rabu (6/5/2020).

https://gempardata.com/

Dikatakan Bambang Heriyanto, bahwa pihaknya akan menggagas inovasi baru dengan merencanakan akan menciptakan Kampung Sapi Bersertifikat Asuransi Untuk Ternak Sapi (AUTS) di tahun 2020 ini.

Menurutnya, gagasan inovasi ini merupakan salah satu terobosan Kepala Dinas, dalam rangka mendorong/menstimulasi tingkat kesadaran minat para peternak sapi akan pentingnya ikut program Asuransi Untuk Ternak Sapi (AUTS) tersebut.

“Sebagai langkah atau tahap awal untuk rencana Kampung Sapi Bersertifikat AUTS di Sumenep ini akan segera diciptakan, dan nanti mungkin akan dilakukan di salah satu Desa yang ada di Kecamatan Lenteng,” kata Kadis Bambang.

Sehingga, lanjut Bambang menyampaikan, nantinya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Sumenep, selain memiliki Kampung IB (lnseminasi Buatan) dan Kampung Domba, juga akan memiliki Kampung Sapi Bersertifikat AUTS.

Disisi lain, sambung Bambang menjelaskan, Program Asuransi Untuk Ternak Sapi (AUTS) tersebut merupakan program dari pusat sebagai bentuk perhatian dari pemerintah terhadap para peternak dengan cara mensubsidi premi asuransi Jasindo.

“Nanti, para peternak sapi cukup membayar sebesar 40 ribu per ekor sapi. Sebab, sisanya telah disubsidi oleh pemerintah sebesar 160 ribu yang semula 200 ribu per ekor dalam jangka satu tahun. Jadi, peternak cukup membayar 40 ribu per ekor sapi sudah mendapatkan fasilitas asuransi” jelasnya.

“Sedangkan nantinya untuk besaran klaim, peternak dengan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 10 juta jika sapinya mati. Dan sebesar Rp 7 juta ketika mengalami kehilangan. Dengan dilaporkan ke pihak provinsi untuk mendapatkan asuransi tersebut” tambahnya.

Maka pada intinya, ditambahkan Bambang, pemerintah itu ingin melindungi, baik petani melalui AUTP nya maupun untuk peternakan dari AUTS nya. Sehingga pada prinsipnya, program AUTS tersebut sebetulnya wajib bagi peternak sapi.

“Oleh karena itu, tujuan pertama program ini adalah untuk antisipasi jika nanti sapinya mati, dan kedua yaitu antisipasi kalau hilang itu ada jaminan, makanya di ansuransikan” pungkasnya. (sheno/dein/adventorial)

https://gempardata.com/