Di Sumenep, Sekitar 4.000 Jiwa Karyawan Berpenghasilan di Bawah UMK

SUMENEP, Gempardata.com — Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep. Untuk wilayah Sumenep secara keseluruhan yang menjadi karyawan baik diperusahaan kecil dan sedang, bahkan hingga besar, berjumlah sebanyak 29.426 jiwa (orang). Sabtu.

Ach. Kamarul Alam, Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial (Kabid Disnaker) Kabupaten Sumenep mengungkapkan, bahwa sekitar kurang lebih 4.000 (empat ribu) jiwa yang menjadi karyawan di perusahaan kecil di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ini, rata-rata masih menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

https://gempardata.com/

“Mereka yang menjadi karyawan di perusahaan kecil yang sedikitnya 4.000 (empat ribu) orang diantaranya masih menerima gaji di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten).” Ungkap Kamarul, Jumat kemaren (3/5/2019).

Menurutnya, dengan jumlah karyawan yang tercatat itu adalah dari perusahaan formal swasta dan di luar karyawan Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM).

“Rata-rata karyawan yang gajinya masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) bekerja di perusahaan kecil. Kalau perusahaan menengah ke atas, sudah membayar sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).” jelasnya.

Disamping itu, jika berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, perlu di ketahui bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2019 ini untuk Kabupaten Sumenep sebesar Rp1.801.406,00. Dengan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tersebut naik kalau di bandingkan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2018 yang hanya Rp1.645.146,00.

Sementara, yang di maksud perusahaan kecil itu adalah perusahaan dengan jumlah karyawan di bawah 25 (Dua puluh lima) orang, seperti toko-toko yang ada di Sumenep, sedangkan jumlah keseluruhan karyawan yang bekerja di perusahaan-perusahaan kecil (toko) jumlahnya sekitar 18.000 (Delapan belas ribu) orang. (seno/why)

https://gempardata.com/