Di Sapeken, Kakek Bejat Cabuli Anak di Bawah Umur

SUMENEP, Gempardata.com – Di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, seorang kakek bejat inisial H (57) tega mencabuli seorang anak gadis melati (15) bukan nama sebenarnya yang masih di bawah umur.

Beedasarkan keterangan Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti terungkapnya kasus tersebut berawal saat Melati siuman pada 17 Agustus 2020 lalu. Kepada orang tuanya ia mengatakan agar saat naik haji nanti tidak bersama dengan pelaku H.

https://gempardata.com/

Atas perkataannya tersebut membuat orang tua dan saudara Melati curiga, sehingga dikumpulkanlah sanak saudaranya untuk mencari tahu apa yang dialami oleh korban.

“Saat ditanyakan baik baik oleh orang tuanya. korban tetap diam, namun ketika di tanta dengan nada yang agak tinggi korban baru mengakui jika dirinya telah dicabuli oleh H sebanyak 4 kali” terangnya.

Lebih lanjut, mantan Kapolsek Sumenep Kota menjelaskan, pertama kali H. melancarkan aksi bejatnya pada Melati di bulan Mei 2020 (bulan puasa) sekira jam 19.15 WIB di Jln. Tuba (belakang SMA Negeri I Sapeken).

Selanjutnya, perbuatan kedua dan ketiga dilakukan pada hari Minggu dan Senin tanggal 14 dan 15 Juni 2020 di rumah korban, tepatnya masing-masing di kamar orang tua korban dan ruang tamu.

“Untuk yang ke empat kalinya, di hari yang sama tanggal 15 Juni sekitar pukul 13.00 WIB di halaman rumah Bu Bida, tetangga korban,” ujar Widi menjelaskan.

Dari kejadian tersebut polisi telah mengamankan beberap alat bukti diantaranya, celana panjang training warna hitam kombinasi garis putih merah merk “ADIDAS” baju lengan panjang warna hitam kombinasi bunga warna putih; kaos lengan pendek warna putih, celana panjang warna hitam kombinasi bintang warna putih, seragam sekolah SMP lengan panjang warna putih, rok panjang warna biru dongker serta baju lengan panjang warna hitam kombinasi coklat serta celana panjang warna hitam kombinasi garis putih.

Kini tersangka H sudah ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur.(dn/red)

https://gempardata.com/