Sampang, Gempardata.com — Satreskoba Polres Sampang, Jawa Timur berhasil mengamankan Herman (36) Warga asal Sokobanah setelah terjaring kasus Narkoba jenis sabu-sabu (SS).
Kapolres Sampang AKBP. Didit Bambang WS, SIK., MH, langsung pimpin Konferensi Pers di Halaman Lobi Mapolres Sampang, setelah dilakukan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Sampang, maka tersangka diamankan tepat di rumahnya, pada, Rabu (12/2/2020) Jam 11.30 WIB tanpa perlawanan.
“Anggota Kami mengamankan tersangka di rumahnya, tanpa perlawanan, dari hasil penyidikan Satresnarkoba Sampang“. ungkapnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, Anggota Satresnarkoba Polres Sampang, mengamankan barang bukti (BB), dua paket dua plastik ukuran sedang, dengan berat masing – masing 100,62 Gram dan 4,80 Gram total 105,42 gram.
“Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, maka kami telah mengamankan BB Narkoba Jenis SS seberat 105,42 gram“ jelasnya.
Dari hasil pengakuan tersangka, dia mengedarkan barang haram tersebut, lantara Istrinya sakit – sakitan, maka untuk membiayai pengobatan, tersangka ini menjual barang haram tersebut.
“Saya terpaksa mengedarkan ini karena, istri saya sakit – sakitan, untuk membiayai pengobatannya, saya sambil menjual Sabu-Sabu “ ucapanya.
Agar ada efek jera maka tersangka di dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara. (Man/Why)