Dekopinwil Jatim Sikapi UU 11/2020 Pasal 111, Ini Jawabanya

SURABAYA, GemparData.Com – Slamet Sutanto SE, MM, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Eilayah (Dekopinwil) Jawa Timur, telah mengeluarkan surat edaran yang menginformasikan bahwa sejak ketentuan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja diundangkan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diterima anggota dari koperasi bukan lagi obyek PPh, Rabu (17/02/2021).

Media Gempardata.com, saat menjumpai R. Nugroho, Sekretaris Dekopinwil Jawa Timur di kantornya Jl. Raya Juanda No. 31 semambung-sidoarjo, menyatakan, bahwa edaran ketua Dekopinwil Jawa Timur tersebut pada hakekatnya adalah ungkapan aspirasi sikap gerakan koperasi Jawa Timur yang mendukung sekaligus menyambut gembira terbitnya pasal 111 UU 11/2020 yang merubah ketentuan pasal 4 UU PPh tentang perubahan peraturan bahwa SHU yang diterima anggota dari koperasi bukan lagi obyek pajak.

https://gempardata.com/

“Substansi dari pasal tersebut pada dasarnya adalah keinginan masyarakat gerakan koperasi yang menginginkan keadilan perlakuan pajak terhadap usaha koperasi,” ujarnya.

Lebih lanjut R. Nugroho menyatakan bahwa dalam praktek keseharian tata kelola usaha koperasi sebenarnya SHU yang diterima oleh anggota dari koperasi itu bukan pendapatan bagi anggota, akan tetapi apa yang diterima anggota koperasi itu adalah sisa dari uang anggota sendiri yang disetorkan untuk membiayai usaha bersama setelah dikurangi biaya-biaya.

“Jadi kalau SHU yang diterima anggota dianggap pendapatan, maka pendapatan itu jelas tidak sesuai dengan faktanya atau tidak faham tata kelola koperasi,” jelasnya.

Ketika ditanya, kapan sebaiknya ketentuan itu dilaksanakan oleh koperasi, R.Nugroho menjelaskan bahwa karena pasal yang menyatakan perubahan bahwa SHU yang diterima anggota bukan obyek pajak dan tidak diatur lebih lanjut oleh ketentuan PP, dan Permen sebagaimana pasal-pasal yang lainnya, maka sejak diundangkannya UU Cipta Kerja, ketentuan itu mestinya langsung berlaku untuk menjadi pedoman seluruh koperasi.

“Harapannya, dengan adanya perubahan-perubahan dalam regulasi perpajakan diatas, nugroho berharap gerakan koperasi semakin bersemangat mengembangkan usaha koperasi yang pasti berdampak pada pengembangan lapangan kerja” tutupnya pada media ini.

Penulis: Red | Edutor: Wahyu
Publish: Ryan Palala dan Team

https://gempardata.com/