Dana Hibah Milyaran Rupiah , Diduga Proyek Siluman, Minimnya Pengawasan Pemerintah Provinsi Jatim, Begini Jelasnya

Proyek pembangunan jalan aspal yang bersumber dari Dana Hibah (Jasmas) di Dusun Glugur, Desa Kodak, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang diduga siluman. Lantaran tidak adanya papan proyek di lokasi pembangunan tersebut.

Minimnya pengawasan Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, menjadikan Dana Hibah dengan anggaran milyaran rupiah syarat akan penyimpangan.

https://gempardata.com/

Pasalnya proyek yang rampung pada bulan Februari ini, sudah menyisakan duka bagi masyarakat Dusun Glugur, sebab, saat ini aspal sudah mereteli dan mengeluarkan kerikil sehingga menyulitkan pengguna jalan alias Rusak.

“Seharusnya ada papan nama proyek agar masyarakat tahu sumber anggarannya dari mana, besaran anggarannya berapa dan ukuran jalan yang di aspal berapa. Kalau tidak ada papan nama proyek seperti pengerjaan aspal kemarin, masyarakat sangat dirugikan sebab jalan yang baru usai dikerjakan sudah rusak,” ujar Rolis Sanjaya pada Minggu (2/5/2021).

Sumber lain menyebutkan, dalam aturan Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012 – Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengatur regulasi setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek sebagai pengumuman resmi kepada masyarakat.

“Papan proyek gunanya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut. Tujuannya untuk mengedukasi masyarakat pentingnya transparansi,” terangnya.

Menurut Rolis Sanjaya Ketusa LSM Gerakan Peduli Negeri (GPN), tidak adanya papan proyek di Dusun Glugur Desa Kodak tersebut, diduga juga menyalahi aturan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Tidak dicantumkannya papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Tapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi dan keterbukaan terkait informasi pada masyarakat,” tuturnya saat media Gempardata.com mewawancarainya..

Selain itu, spek dan struktur aspal juga menuai tanda tanya besar. Sebab diragukan kualitasnya. “Aspal baru tiga bulan yang lalu rampung, kecil kemungkinan untuk rontok jika pengerjaannya dengan perhitungan yang tepat,” pungkasnya.

Sementara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 (Permen PU 29/2006), tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/20014 (Permen PU 12/2014) menyebutkan, persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan, termasuk pemasangan papan nama proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan keindahan dan keserasian lingkungan.

Selain itu, agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, besaran anggaran maupun volume, sehingga masyarakat luas dapat turut serta mengawasi proses pembangunannya. tutupnya rilis pada media Gempardata.com.

Penulis : (Rahman)
Editor : (Ridwan)
Publisher : (fsl)

https://gempardata.com/