Cara Pemkab Sumenep Menyongsong New Normal Atasi Resiko Pandemi Covid-19

SUMENEP, Gempardata.com – Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si, terkait adanya syarat khusus yang harus dipenuhi masyarakat saat hendak masuk maupun bepergian keluar dari Kabupaten Sumenep.

Diketahui, ada beberapa hal yang harus terpenuhi sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 443.32/700/435.102/2020, pada tanggal 30 Mei 2020, tentang Persyaratan Perjalanan dengan Keterangan Medis untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau dikenal dengan Covid-19.

https://gempardata.com/

Mengutip salah satu isi SE disebutkan, masyarakat, siswa, hingga kalangan santri diwajibkan untuk memenuhi ketentuan SE tersebut. Untuk itu, segala pihak, mulai Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat, Kepala Desa, Pimpinan Pondok Pesantren, hingga Rektor Perguruan Tinggi di Sumenep diminta untuk mensosialisasikannya.

Sementara, guna memastikan kebanaran terkait SE yang dikeluarkan oleh Bupati itu, Sekda Sumenep, Edy Rasiyadi, saat dikonfirmasi awak media membenarkan, bahwa SE yang dikeluarkan Bupati Sumenep, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten setempat. “Iya mas, benar,” jelas Edy, pada.

Dijelaskan pula di dalamnya, untuk melanjuti SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 5 tahun 2020 terkait Perubahan atas SE No 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan dan Memperhatikan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep yang sudah masuk Zona Merah dengan kasus terkonfirmasi Covid-19 meningkat dari 4 menjadi 12 orang.

“Guna menyongsong new normal, suatu tatanan kehidupan baru dalam mengatasi resiko Pandemi Covid-19 di Sumenep, diharap kepada saudara untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa orang yang melalukan perjalanan mulai tanggal 1 Juni 2020 untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut,” jelasnya, salah satu kutipan SE.

Hal itu dimaksud, untuk masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar dari Kabupaten Sumenep, wajib membawa surat keterangan terbaru uji Rapid Test Covid-19 dengan hasil Non Reaktif/Surat Keterangan Uji Reverse Transciption Polymerase Chain Raction (RT-PCR) dengan hasil Negatif/Surat Keterangan Sehat Bebas Gejala seperti Influinza dari dokter Rumah Sakit atau Puskesamas.

Kemudian, ketentuan juga berlaku bagi orang yang bekerja di Kabupaten Sumenep, namun Ia tinggal di luar Sumenep ini. Wajib menunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan Suket terbaru uji Rapid Test Covid-19 dengan hasil non reaktif/suket uji RT-PCR dengan hasil negatif/SKS bebas gejala sebagaimana disebutkan diatas.

Selanjutnya, bagi setiap orang yang melakukan perjalanan dari luar Kabupaten Sumenep ke Kota Keris untuk kunjungan, bertempat tinggal atau sebagai mahasiswa/siswa, atau santri di Pondok Pesantren. Wajib menunjukkan Suket terbaru uji Rapid Test Covid-19 yang dikeluarkan oleh laboratorium/lembaga resmi disertai Suket Sehat Bebas Gejala (SKSBG). (sheno/dein)

https://gempardata.com/