Cagar Budaya, Asta Panembahan Sunan Wirokromo Blingi, dipertanyakan, Mengapa?

Gempardata-Sumenep,- Asta Panembahan Sunan Wirokromo Blingi, desa Gendang Timur, kecamatan Gayam, pulau Sapudi menuai polemik yang berkepanjangan mulai tahun 2018 sampai saat ini.

H. Ahmadi (pengelola Asta) melalui kuasa hukumnya mengkritisi terkait penandatanganan prasasti tersebut oleh Busyro Karim pada 30 Maret 2020 yangmana saat itu beliau menjabat bupati sumenep, hal ini menjadi pertanyaan besar karena prasasti tersebut baru terpasang pada 21 Juni 2021, ironisnya, keberadaan prasasti atau tugu yang ditandatangani mantan Bupati Sumenep 2 periode tersebut. Ada Dimana Ya….terang Chusnul manap pada media TimesIndonesia .

https://gempardata.com/

“Itu kan ditandatangani pada 30 Maret 2020, kenapa baru terpasang sekarang (21 Juni 2021, red). Selama setahun, prasasti itu tersimpan dimana? Siapa yang memasang? Apakah sudah izin ke Bupati Fauzi?,” tegas Mochamad Chusnul Manap. Rabu (30/6/2021) dalam konferensi persnya di hotel Suramadu.

Diketahui, H. Ahmadi, selaku pengelola Asta Panembahan Sunan Wirokromo Blingi saat ini bersengketa dengan yayasan Sunan Wirokromo Blingi.Asta panembahan sunan Wirokromo Blingi, desa Gendang Timur, kecamatan Gayam, pulau Sapudi dalam bersengketa.

Mohammad Chusnul Manap dan Ahmad Azisi, Kuasa hukum Asta Panembahan Sunan Wirokromo saat konferensi pers di hotel Suramadu, Rabu malam (30/06/2021)

Yayasan sunan Wirokromo, berdasarkan pada SK baru Busyro Karim, sebelum demisioner masa jabatannya, pihaknya mengeluarkan SK bernomor: 188/ 31 /KEP/435. 014/2021, Tertanggal 25 Januari 2021.
Ahmad Azizi, selaku kuasa Hukum H. Ahmadi, juga mengkritik SK yang dikeluarkan oleh Bupati kala itu, sebelum demisioner dari jabatan bupati Sumenep 2 periode tersebut.

“Undang-undang nomor 10 tahun 2016 atas perubahan kedua undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota. Jadi Bupati tidak boleh menggunakan kewenagannya, baik menguntungkan atau tidak dalam waktu selama 6 bulan, sebelum masa jabatanya berakhir,” tegas Ahmad Azizi.

Dua diantaranya, Kuasa hukum H Ahmadi, Mochamad Chusnul Manap dan Ahmad Azizi, menyampaikan pada awak media. Jika banyak sesuatu yang janggal dalam upaya penguasaan Asta Sunan Wirokromo Blingi.

“Kita menemukan kejanggalan adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di Asta sunan panembahan Blingi. Tentu ini janggal, mana ada tanah pemakaman ada SPPTnya,” tambah Mochamad Chusnul Manap.

Pihaknya juga akan berkordinasi dengan Polres Sumenep terkait laporan polisi, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di asta Sunan Wirokromo, tutup kuasa Chusnul Manap dan Ahmad Azisi selaku kuasa Hukumnya pada media TimesIndonesia (*)

https://gempardata.com/