SUMENEP, Gempardata.com (24/6/2021) – Polsek Sapeken mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya, tersangka berinisial AR (33) warga Dusun Dua, Desa Tanjung Kiaok, Kecamatan/Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“Yang bersangkutan dibekuk di rumahnya sendiri, sekitar pukul 20.30 wib, yakni di Desa Tanjung Kiaok,” ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis (24/06/2021).
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan satu poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,56 gram, satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,05 gram, satu plastik klip kecil terdapat sisa sabu, sebuah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna kuning, sebuah pipet terbuat dari kaca yang masih ada sisa Narkotika jenis sabu dan dua buah korek api warna merah dan ungu.
“Penangkapan pria lulusan SMA ini, berawal informasi dari masyarakat, bahwa di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di rumah yang bersangkutan sering dijadikan tempat bertransaksi sabu-sabu,” ujarnya.
Informasi tersebut, lanjut Widiarti, ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan secara intensif.
Kemudian setelah mendapat informasi A1 atau valid, maka anggota melakukan penggerebekan, dan didapati AR sedang mengonsumsi barang haram itu.
Penggerebekan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan yang akhirnya mendapatkan barang bukti tersebut.
Saat ini AR sudah berada di Mapolsek Sapeken, Polres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Penulis : (ard)
Editor. : (fsl)