BPNT Dinilai Tidak Sesuai, LSM KPK Nusanatara: Jangan Terlalu Banyak Mengambil Keuntungan

SAMPANG, Gempardata.com – Penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program bantuan sosial dari Kementerian Sosial untuk warga miskin.

Hadi S. Sos LSM Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara DPD Jatim mengatakan, BPNT adalah Perogram pemerintah berupa Bantuan Pangan Non Tunai dan program ini melalui proses transfer langsung dari pemerintah daerah ke masing-masing rekening penerima manfaat sebesar Rp.200.000 yang selanjutnya penerima manfaat harus melakukan penukaran di e-warung yang menyediakan jasa.

https://gempardata.com/

“Penukaran tersebut di manapun, dan hal ini tidak ada ketentuan yang mengatur ecara husus bahwa penukaran itu harus di tukar di e-warung yang telah disediakan oleh sebuah desa atau penyedia jasa lainya” katanya, Rabu (29/7/2020).

Lanjut Hadi, dari penggesekan atau penukaran itu seharusnya penerima manfaat bisa menerima dengan kisaran harga Rp. 200.000. Oleh karenanya sehubungan dengan adanya sistem tata kelola di masing masinh desa diantaranya dengan melakukan/menyediakan jasa atau pembukaan e-warung di setiap desa sehingga kadangkala karena tolak ukurnya dari e-warung desa itu adalah sistem perdagangan sehingga rata rata masyarkat kecil dirugikan (mengambil untung terlalu banyak, red).

“Hal ini masyarakat mendapatkan barang yang tidak sesuai dengan nominal yg seharusnya mereka terima, sedangkan masyarakat itu sendiri banyak yang tidak mengerti sehingga mereka menerima dengan begitu saja dan dalam hal ini sangat diperlukan kepedulian dari para pemangku kebijakan agar bisa melaksanakan amanahnya dalam pendistribusian program tersebut sesuai dengan ketentuan UU yg berlaku paling tidak dari nominal 200.000 e-warung bisa mengambil untung 10.000 sd 15000 hal itu wajar namun ketika mengambil di atas itu kasihan orang2 miskin” jelasnya.

Perlu diketahui, sebenarnya semua perangkat desa itu sudah ada gaji bulanan yang diambil dari Dana Desa (DD) serta mendapatkan tunjangan yang bersumber APBD bwrdasarkan permen th 2020 gaji pokok dan tunjangan perangkat desa termasuk KAUR adalah lebih dari 2 jt bahkan dengan tunjangannya lebih dari 3 jt.

“Dan dari itu tidak ada alasan bagi para pemangku kebijakan untuk tidak melayani masyarakat dengan baik” pungkasnya (rhmn/dein)

https://gempardata.com/