BNNK Sumenep Ungkap Penyalahgunaan Narkoba

SUMENEP, Gempardata.com – Badan Narkotika Nasional Kabupeten (BNNK) Sumenep ungkap tindak pidana penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba jenis sabu dan pil ekstasi bertempat digedung BNNK jalan Sludang No.05 Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa, (10/9/2019) sekira pukul 15.30 Wib.

Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno, SE, MM mengatakan berawal laporan dari masyarakat bahwa, pada hari Kamis 21/2/2019 sekira pukul 21.30 WIB lalu tersangka berinisial MI. Alias PCS (49), alamat Jl. KH Agussalim No.7A Kecamatan Kota Sumenep di Jln. Trunojoyo tepatnya di gang jalan perhutani Sumenep, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

https://gempardata.com/

Dengan barang bukti (BB) yang berhasil di amankan yakni, 1(satu) pocket berisi sabu dengan berat brutto 0,85 gram, 1(satu) pocket berisi sabu 0,76 gram, 1(satu) pocket berisi sabu 0,70 gram dan 1(satu) pocket berisi sabu 0,51 gram, dengan total 2,82 gram.

“Kami sita 1(satu) buah Hp merk Nokia type 105 warna hitam, 3 lembar uang pecahan 100.000,. 10 lembar uang pecahan 50.000,. 1lembar uang pecahan 20.000,. 3lembar uang pecahan 10.000,. 1(satu) timbangan electric merk Idealife warna silver, 1(satu) sendok plastik kecil, dan 1(satu) Roll Alumunium foil.” kata Bambang dalam press release nya.

Dari hasil pemerikasaan, tersangka bawa barang haram tersebut berasal dari salah satu bandar di Kabupaten Sampang yang melalui kurir dan saat ini yang bersangkutan telah di vonis 4 tahun 6 bulan oleh pengadilan Negeri Sumenep.

“Kami tetap berkodinasi dengan penindakan dan pengejaran dengan BNNP Jawa timur untuk di kembangkan lagi agar bisa memutuskan jaringan tersebut.” tegasnya.

Disisi lain, Bambang juga mengungkapkan bahwa, pada hari Rabu, 4 September 2019 sekira pukul 21.30 Wib telah berhasil menciduk penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba jenis Pil Ekstasi, tersangka inisial RD (38), alamat Jl. Veteran Muda 3 No.16 Desa Barurambat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, dan AM (41), alamat Dusun Solok Laok, Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan di rumah kos Desa Lawang Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten setempat.

Dengan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni, 43.1/2 (empat puluh tiga setengah) butir pil ekstasi merk spongbob warna hijau, 9 lembar uang pecahan 100.000,. 27 lembar uang pecahan 50.000,. 1 lembar pecahan 20.000,. 2 lembar 10.000,. Dan 5 lembar uang pecahan 5.000, dengan total 2.315.000.

Selain itu, juga berhasil diamankan 1(satu) unit Hp merk OPPO type F3 plus warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk Samsung duos warna putih, 1 (satu) ATM Bank BCA, 1 (satu) ATM Bank Danamon, 1 (satu) ATM Bank Danamon milik S yang di sita dari tersangka RD, 1 (satu) unit Hp merk OPPO F11 warna hitam, dan 1 (satu) ATM Bank BCA yang disita dari tersangka AM.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, tersangka membawa barang haram tersebut berasal dari salah satu bandar di Surabaya yang melalui seorang kurir dan saat ini kami berkordinasi dengan Dakjar pemberantasan BNNP Jatim untuk di kembangkan lagi, agar bisa memutus jaringan pil ekstasi.

“Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka RD dan AM dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 132 ayat 1 tentang Narkotika”. pungkasnya. (seno/why)

https://gempardata.com/