Bismillah Melayani dan Sejumlah Harapan Mengiringi Pelantikan Mas Fauzi-Nyai Eva

Oleh: Rausi Samorano

Diktum utama didirikannya NKRI tak lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan Bangsa. Atas dasar inilah, negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga melalui sistem pemerintahan yang berbasis pada penyelenggaraan pelayanan publik prima demi memenuhi hak sipil warga atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan admnistrasi publik. Begitulah, kira-kira, amanat dalam preambule UUD 1945.

https://gempardata.com/

Bahkan, afirmasi bahwa pemerintah adalah ‘pelayan publik’ ditegaskan secara khusus melalui norma hukum yang dimuat dalam UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelyanan Publik. Meminjam terminologi anak muda hari ini, pemerintah adalah public Servant.

Praksisnya, tugas dan fungsi pemerintah sebagai public servant tentu menjadi pengabdi dan pelayan kepentingan masyarakat. Hipotesis ini otomatis menjadi konsekuensi logis, yuridis, dan politis dari sistem demokrasi yang kita anut hari ini: sebuah perangkat bernegara yang dibangun dalam rangka melayani rakyat sebaik dan seefisien mungkin.

Pada titik ini, Orde Baru membuat definisi yang begitu ‘mutawatir’ tentang demokrasi –yang rupanya menyadur dari gagasan Abraham Lincoln—yaitu ‘dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat’. Meski dibuat dengan interpretasi tunggal sesuai ‘rasa’ penguasa saat itu, tapi paling tidak, definisi ini mendedahkan bahwa dalam sistem demokrasi, perangkat dan mesin pemerintah dijalankan untuk memberikan pelayanan demi melindungi kepentingan bersama segenap bangsa di Tanah Air kita.

Karena itu, dalam sistem demokrasi, dibuat klasifikasi atau pembagian demarkatif meliputi lembaga ekskutif, legislatif, dan yudikatif. Spiritnya, klasifikasi tersebut dibentuk dalam rangka melayani cummon insteres, dan bukan samasekali untuk sectoral interes, political interes, apalagi family and party interes.

Pelayanan Publik Berbasis BISMILLAH

Pagelaran Pilkada Sumenep telah resmi mengukuhkan pasangan Achmad Fauzi-Nyai Hj. Dewi Khalifah sebagai pemenang. Di luar soal dinamika elektoral yang menempel selama proses pemilihan, jargon yang menjadi ruh visi-misi Bupati dan Wabup terpilih Kabupaten Sumenep 2021 menjadi icon politik yang menarik dikaji.

Jargon “Bismillah Melayani” tentu bukan hanya sekadar hiasan program atau pernik retorik kampanye demi mendulang suara. Saat diucapkan di ruang publik, jargon tersebut telah menjadi episentrum cita-cita perjuangan dalam menjalankan manajemen pemerintahan yang sesuai dengan amanah preambule konstitusi—sebagaimana disebut di atas.

Bagaimanapun, “Bismillah Melayani” adalah cita-cita luhur bagaimana Pemerintah Kabupaten Sumenep membuat peta jalan (road map) menuju kesejahteraan umum demi mecerdaskan kahidupan bangsa. Tentu saja, road map tersebut mesti koheren dengan pelayanan yamg prima, penuh spirit keberpihakan, anti-kemapanan, humanis, dan tanpa pamrih.

“Bismillah Melayani” adalah satu usaha maksimal dengan nilai sosio-religius sebagai landasan gerak, sikap,dan kebijakan, menuju good governance. Jargon tersebut tentu menjadi nilai yg menjiwai setiap keputusan politik dari pemerintahan Bupati-Wabup terpilih Kabupaten Sumenep. Karenanya, “Bismillah Melayani” bukan hanya pelengkap kerja-kerja administratif harian.

Pada saat yang sama, “Bismillah melayani” juga berperan menjadi kontrol dan refrensi dalam mengawasi, menilai, dan menkonstruksi konsepsi sistem pelayanan publik yang sesuai dengan kaedah kebangsaan dan local wisdom: budaya dan nilai luhur yg tumbuh dan hidup di tengah masyarakat.

Untuk menjadikan jargon ini sebagai idiom yang ‘hidup’, Bupati-Wabup harus segera merumuskan strategis praksis pelayanan publik untuk disosialisasikan kepada segenap aparatur dan stakeholder pemerintahan. Konsepsi dan nilai dalam pelayanan publik berbasis “Bismillah Melayani” ini wajib diterima dan terinternalisasi kepada semua pihak di pemerintahan Kabupaten Sumenep, khususnya ASN dan pejabat struktural. Semua dari mereka harus mampu menerjemahkan jargon tersebut ke dalam praktik dan laku pelayanan publik yang jitu dan efisien.

Advokat dan Direktur Eksekutif Civic Institute

https://gempardata.com/

Komentar