SAMPANG, GemparData.Com – Kematian remaja perempuan berinisial ZK (16) Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur berhasil diungkap Polres setempat, Senin, (01/02/2021).
Diketahu, korban ZK (16) meninggal karena dibunuh pacarnya sendiri bernama inisial IS (17) dibantu rekannya bernama inisial PS (16) di bukit gunung Dusun Sumber Beringin, keduanya masih seorang pelajar.
Motif pembunuhan yang dilakukan (IS) dan (PS) kepada (S) karena hubungan asmara yang menyebabkan korban (S) hamil.
Baca Juga:
- Istri Pembunuh Suami di Sumenep Terancam Hukum Seumur Hidup
- Pelaku Dugaan Dumping Limbah Medis B3 Dilaporkan ke Polres Sampang
Peristiwa pembunuhan terjadi pada hari Rabu (27/01/2021) yang mana saat ini kedua pelaku turut diamankan 2 hari pasca penemuan mayat korban.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz saat Konferensi Pers mengatakan jika pembunuhan tersebut dilakukan oleh pacarnya sendiri dan dibantu temannya.
“Tersangka mengaku jika hubungan asmaranya sudah berjalan selama 6 bulan,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, korban (S) mengajak bertemu di sebuah bukit untuk memberi tahu bahwa dirinya sedang hamil.
“Saat mendengar pengakuan (S), sang pacar spontan kaget dan langsung membenturkan kepala korban ke batu besar yang ada sekitarnya. Namun untuk menghabisi nyawa (S) tersangka meminta bantuan (PS) untuk memegang tangannya setelah langsung dicekik sampai nyawa korban melayang,” ungkapnya.
AKBP Abdul Hafidz menambahkan, ketika korban ditemukan pihak kepolisian langsung membawa ke RSUD Muhammad Zyn Sampang untuk dilakukan autopsi karena ada luka memar di bagian kepala.
“Dari hasil pengakuan tersangka tidak sedikitpun melenceng dari hasil autopsi jika korban dibenturkan ke batu,” terangnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti pakaian korban dari peristiwa pembunuhan tersebut diantaranya. kaos lengan panjang warna biru muda dengan gambar pisang di lengannya. Sebuah sarung atau sampir warna merah motif batik. Sebuah BH warna biru muda dan sebuah sandal warna coklat neckerman.
Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Penulis: Andre | Editor: Ryan Palala
Komentar