Berhasil Mengentaskan Desa Tertinggal, Dinas PMD Sumenep Lakukan Penandatanganan Berita Acara IDM

SUMENEP, Gempardata.com – Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan Penandatanganan Berita Acara Indek Desa Membangun (IDM) bertempat diruang rapat setempat, Jumat (17/7/2020).

Penandatanganan oleh Kepala DPMD, Bappeda, dan Tenaga Ahli Kabupaten itu dilakukan sesuai amanat peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indek Desa Membangun.

https://gempardata.com/

Kepala Dinas PMD Sumenep, Moh. Ramli mengatakan, pada tahun ini Kabupaten Sumenep telah berhasil mengentaskan Desa tertinggal. Dengan diamanatkan proses pelaksanaan pembangunan dan roda pemerintahan di Desa dapat diukur indikator melalui IDM.

“Tahun ini sudah berhasil, sudah tidak ada lagi yang namannya desa tertinggal. Berdasarkan IDM di tahun 2020 ini, di Kabupaten Sumenep ada sebanyak 48 desa maju dan 282 desa berkembang,” katanya.

Bahkan, menurut Ramli, hal ini progres kemajuan dari tahun sebelumnya (Tahun 2019). Pada tahun 2019 di Kabupaten Sumenep ada 100 Desa tertinggal 211 Desa berkembang, dan 19 Desa maju.

“Jadi ada progres keberhasilan kita mengawal pelaksanaan pembangunan di Sumenep,” jelas Kadis Moh. Ramli, kepada pewarta.

Dalam keberhasilan itu, kata Ramli, ada tiga indikator dalam Indek Desa Membangun (IDM), yaitu komponen yang dipakai Indek Ketahanan Sosial, Indek Ketahanan Ekonomi dan Indek Ketahanan Lingkungan.

Dari tiga indikator itu, menurutnya, diakumulasi diperoleh data tingkat perkembangan desa dimaksud. Sehingga melalui Dinas PMD Sumenep mempunyai target mengantarkan Desa pada satu tingkatan Desa mandiri.

“Obsesi kita mengantarkan desa tidak sekedar membangunkan maju, namun bisa dalam posisi mandiri. Karena dari indek itu butuh keperdulian dan keterlibatan partisipasi semua pihak,” terangya.

Misalnya, sambung Ramli, untuk Indek ketahanan sosial, dihadapkan dipengarugi oleh dimensi modal sosial bagaimana solidaritasnya, dengan kebiasaan gotong royongnya, dan toleransi kesehatan, pendidikan,” Tambahnya.

Sehingga secara talkdown, kata Ramli, pemerintah kabupaten dan pusat merasa punya tanggungjawab untuk melakukan pembinaan dalam semua persoalan di Desa.

Namun, Ramli menambahkan, secara BathUp di Desa, semua masyarakat butuh keperdulian antar partisipasi. Sebab, dalam roda pemerintahan di Desa tidak hanya ada di tangan Kepala Desa dan BPD saja.

“Semua komponen di desa mempunyai kewajiban dan tangggungjawab dalam proses pembangunan tersebut,” pungkasnya. (sheno/adv/dein)

https://gempardata.com/