Berharap Proses Hukum Sesuai Prosedur, Penasehat Hukum kirim Surat Ke KPAI

SUMENEP, Gempardata.com – Kasus penganiayaan terhadap Mohammad Jefri Adi Laksono (16) santri PP.Al-Amin yang kini sudah berproses di Sektor Polsek Prenduan, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, terus diawasi oleh Kuasa Hukum Pelapor. Pasalnya, kasus ini harus dikawal serius agar prosesnya benar-benar tepat sasaran.

Saat diwawancarai oleh awak media, Subhan Adi Handoko, SH.,MH. Kuasa Hukum Pelapor mengatakan, pihaknya sudah berkirim surat dengan perihal pemberitahuan dan permohonan pengawasan penyidikan kepada KPAI, Propam Polda Jatim, Propam Polres Sumenep, Interpol. Hal ini ia lakukan bukan karena dirinya tidak percaya sama Kepolisian Polsek Prenduan, namun sebagai bentuk fungsi kontrol, sebagai kuasa hukum dari pelapor.

https://gempardata.com/

“Saya meminta kepada semua pihak supaya ikut andil mengawasi kasus ini,” tandas Advokat muda ini.

Subhan Adi juga berharap, Semoga pihak penyidik terus tegak lurus menangani perkara ini, karena kasus ini menyangkut hak dan masa depan anak dibawah umur. Oleh karenanya, sebagai kuasa hukum dari Pelapor ia meminta kepada kepolisian sektor Prenduan untuk segera melakukan penahanan karena alasannya terduga pelaku ber alamat di luar kota.

“Kami tidak bisa menginterfensi penyidikan, kami hanya memberi saran agar pihak penyidik bertindak tegas menyikapi hal ini,” pungkasnya.

Penulis: Andre | Editor: Ryan Palala

https://gempardata.com/