Sumenep,- GemparData.Com, Minggu (29/10/2023), Aktivis FMPL secara naluriah peduli terhadap lingkungan dimana masyarakat disekitar penambangan galian C illegal menjadi korban atas keserakahan para vendor. Demikian juga dengan pemerintah kabupaten Sumenep sebagai pemangku kebijakan yang juga tidak kunjung melakukan kolaborasi dengan pihak kepolisian atau APH untuk menutup liarnya penambangan galian C illegal tersebut.
Masyarakat Sumenep semakin gelisah apalagi dilingkungan sekitar Tambang Galian C nya, bangunan dan Fasum yang kini rusak parah hanya cukup dengan tatapan hampa, bagaimanapun juga Pemkab Sumenep dan Pemdes serta vendornya harus melakukan perbaikan Fasum tersebut atau melakukan langkah preventif terhadap penambang galian C illegal karena, Secara umum dampak pertambangan terhadap lingkungan menurunnya produktivitas lahan, kepadatan tanah bertambah, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat serta berdampak terhadap perubahan iklim mikroter.
” Kerusakan terhadap bukit yang dijadikan lokasi pertambangan, Hilangnya habitat burung-burung dan binatang-binatang lainnya yang hidup di lokasi pertambangan tersebut, gundulnya bukit yang dijadikan lokasi pertambangan, tercemarnya tanah disekitar lokasi pengolah tambang karena bahan merkuri;e, Kata Amir Fakultas Hukum UNIJA”.
Amir Mengatakan, Sungguh disayangkan, Pemkab Sumenep yang bertajuk “BISMILLAH MELAYANI” ini, tidak sesuai dengan arti dan maknawiyahnya, Jadi selama ini, kemana saja, antara Pemkab Sumenep dan Pihak Kepolisian Sumenep ? Mereka tidak punya rasa , sehingga penambang tersebut dibiarkan begitu saja.
” Selama ini para penambang illegal tersebut telah menjualnya kepada para vendor atau rekananan yang dibuat untuk pembangunan Sumenep melalui Dinas terkait, namun yang tidak masuk akal, siapakah yang membayar pajak terhadap negara? , Apakah vendor/rekanan atau pemilik Tambang Galian C illegal itu sendiri?, dengan demikian , saya mensinyalir pihak Pemkab Sumenep dan kepolisian untuk memuluskan berlangsungnya kegiatan tersebut, Segah Amir.
Dalam rekam jejaknya, aktivis FMPL Amir, mahasiswa Fakultas Hukum UNIJA, tidak hanya cukup pada aksi unjuk rasa, kini, idealis yang tertanam pada dirinya , Jum’at Legi , 27 – 10 – 2023, membuat pelaporan yang ditujukan kepada Kapolres Sumenep untuk segera menindak lanjuti liarnya penambangan Galian C Illegal yang berada di kab. Sumenep, Kata Amir.
Kronologis :
Hari Rabu,tanggal 19 -Juli -2023, bersama teamnya melakukan Investigasi di Dusun Larangan ,Desa Kasengan Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep. dimana lokasi tersebut terdapat bekas tambang galian C yang diduga sebelumnya dilakukan secara liar dan ilegal sehingga kerusakan lingkungannya sangat parah dan juga berdampak terhadap kerusakan di sekitarnya.
Dampak Negatif pada Lingkungan :
Bekas galian c ilegal tersebut seperti kerusakan jalan, 22 rumah warga yang terdampak, terdapat 9 rumah yang nyaris ambruk dan 1 rumah sudah ambruk. selanjutnya kami melakukan dokumentasi terkait adanya bekas tambang ilegal tersebut sebagai bentuk alat bukti bahwa pertambang galian C ilegal di Dusun Larangan, Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep berdampak terhadap kerusakan lingkungan secara signifikan.
Hasil Audensi dan Investigasi :
saya (Amir) juga melakukan audiensi terkait maraknya kerusakan lingkungan di desa kasengan tersebut ke kantor pemerintah Sumenep pada hari Senin, tanggal 31 Juli, 2023 yang ditemui oleh bapak ramli selaku Asisten 1 pemkab Sumenep dan beberapa perwakilan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah),Kepala Camat Manding,Satpol PP, kepala Desa Kasengan Dll.
Kepala Desa Kasengan :
Berdasarkan pernyataan Idawati selaku Kepala Desa Kasengan menyampaikan ada beberapa bekas pengusaha tambang yang di Kasengan, di antaranya H. Ruslan, H.Imam, H. Asis,H.Latif selaku DPRD Kabupaten Sumenep dan Said abdullah selaku ketua banggar DPR-RI.
Pernyataan Sikap FMPL :
Meskipun aktivitas tambang galian C tersebut sudah tidak beroperasi, pelaku usaha tambang tersebut harus tetap diproses secara hukum, dan berdasarkan keterangan yang dirilis media aktivitas galian c yang terletak di dusun Larangan, Desa Kasengan tersebut baru berhenti pada tahun 2021. Oleh karena itu, berdasarkan pasal 78 Ayat (3) terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, sesudah 12 tahun. Sedangkan Tambang Galian C ilegal merupakan bentuk dari sebuah tindak pidana dan melanggar Pasal 158 Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah) dan pasal 109 Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang PPLH dengan ancaman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah) dan paling banyak 3.000.000.000,00 (Tiga miliar Rupiah).
Masih Amir, Dengan adanya pelaporan saya terkait liarnya penambangan Galian C Ilegal di kab. Sumenep, saya mengharap kepada Kapolres untuk segera menindak penambang galian C illegal yang aktif dan yang tidak aktif sesuai tupoksi kepolisian yaitu Penegakan Hukum DNA tanpa pandang bulu, tutup Amir(red)