BEM FH Unimal Minta KPK Lakukan Investigasi Atas Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di PT. PIM

ACEH, Gempardata.com – Beberapa hari yang lalu PT.PIM sempat hangat di perbincangkan oleh masyarakat karna telah berhenti beroperasi sementara dari bulan November 2019 dengan alasan pasokan GAS dari PT Medco belum ada.

Sekarang lagi-lagi PT PIM kembali menjadi perbincangan di masyarakat karna dugaan kasus korupsi pupuk bersubsidi yang saat ini kasus nya sudah ditindaklanjuti oleh Kejati Sumatra Utara setelah dilaporkan oleh Projo.

https://gempardata.com/

Terkait kasus tersebut Muhammad Fadli Ketua Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Unimal memberikan tanggapannya kepada media, Jumat (10/1/2020).

“PT PIM termasuk salah satu koorporasi raksasa yang ada di Aceh dan mengambil sumber daya alam Aceh selama ini, namun belum memberikan kontribusi yang seimbang untuk pertumbuhan Aceh dan kesejahteraan rakyat Aceh terutama yang tinggal dekat di lingkungan PT PIM. Beberapa kali Gas amonia sempat keluar dan mengorbankan masyarakat” katanya.

“Tentunya di sini kami selaku mahasiswa sangat kecewa dengan dua kasus yang saat ini ada di PT PIM” seloroh Fadli.

Fadli menegaskan, bahwa merekq dari BEM FH Unimal kecewa dengan berhenti beroperasinya PT PIM semenjak bulan November 2019 kemarin, meskipun sesaat dan aktif lagi pada 15 Januari 2020 nanti namun hal tersebut memberikan efek yang sangat luas terhadap masyarakat khususnya petani.

“PT PIM memberikan alasan bahwa pasokan GAS dari PT Medco belum sampai, lalu apa gunanya lumbung gas yang ada di sekitaran Lhokseumawe dan Aceh Utara seperti yang ada di PT PHE” tuding Fadli.

Selain itu tambah Fadli, yang kedua mereka sangat mengecam terkait di indikasikan terjadinya korupsi di tubuh PT PIM terkait pupuk bersubsidi yang merugikan Negara sejumlah 90 Milyar dan saat ini kasusnya berada di Kejati Sumatra Utara setelah dilaporkan oleh Projo.

“Selama ini Petani sangat banyak mengeluhkan terkait langka nya pupuk bersubsidi, beberapa kali masyarakat menghubungi mahasiswa untuk bisa mengadvokasikan permasalahan tersebut. Dan sekarang akhirnya telah muncul titik terangnya kenapa pupuk bersubsidi langka” tandasnya.

BEM Fakultas Hukum Unimal akan terus mengawal kasus ini sampai selesai, mereka akan melihat progres nya sejauh  kamimana. Selain itu juga meminta BPK agar bisa mengaudit PT PIM Secara keseluruhan dan meminta KPK untuk bisa menginvestigasi kasus dugaan korupsi tersebut.

“Karena diindikasikan telah merugikan Negara sejumlah 90 Milyar, ini adalah nilai yang sangat fantastis KPK harus ikut juga turun tangan dalam mengawal kasus ini dan melakukan investigasi, sebab dengan jumlah kerugian yang sebesar itu pasti ada oknum pimpinan jajaran PT PIM yang bermain” tudingnya.

Lebih lanjut Ketua BEM Fakultas Hukum Unimal menegaskan, ketika tidak bisa memberikan kontribusi lebih untuk kesejahteraan masyarakat yang terkena dampak pencemaran lingkungan oleh PT PIM minimal jangan ikut menyengsarakan rakyat dengan Indikasi korupsi pupuk subsidi tersebut.

“Kami akan mengawal kasus tersebut karna korupsi adalah musuh kita bersama” pungkaanya. (Manzahri/why)

https://gempardata.com/