Belum Kantongi Ijin, Masyarakat Minta Tambak Udang di Tutup

SUMENEP, Gempardata.com – Lahan tambak udang dengan seluas sekitar 2 H di pesisir pantai Desa Legung Barat, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, Madura belum mengantongi ijin oprasional (ilegal) dikeluhkan warga.

Pasalnya, selain ilegal, lahan tambak yang letaknya sangat dekat dengan lembaga pendidikan At-ta’awun dan perumahan warga itu setiap harinya disuguhi dengan bau amis, anyer dan busuknya limbah pembuangan air tambak tersebut sangat mengganggu proses kegiatan belajar mengajar.

https://gempardata.com/

Hal tersebut terbukti disampaikan oleh Kepala sekolah SMA At-ta’awwun, Seruji, kepada media Gempardata.com saat dikonfirmasi diruangannya, Jumat (10/1/2020).

Saruji, mengungkapkan bahwa, pihaknya sangat tidak setuju dengan adanya pembangunan tambak udang tersebut. Sebab, baunya sangat menyengat, amis dan anyer yang mana sangat mengganggu konsentrasi anak-anak belajar.

“Akibatnya, proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa/siswi sangat terganggu dan tidak efektif bahkan siswa/siswi SMA At-ta’wun minta belikan masker pada saya,” jelasnya pada pewarta.

Senada juga disampaikan oleh Herman salah satu tokoh pemuda setempat mengatakan bahwa, selain menyebarkan bau amis dan bau busuk yang menyengat, air limbah tambak udang tersebut juga telah mencemari lingkungan sekitar, seperti pencemaran terhadap air laut.

“Karena pantai di sini kan salah satu mata pencaharian dari masyarakat, bahkan tempat wisata air tawar yang ada di sini juga sudah tercemar air limbah dari tambak udang tersebut,” keluhnya.

Selain itu, Kepala Desa (Kades) Legung Barat, Mashoya menyampaikan bahwa dengan adanya pembangunan tersebut, selaku pemerintah desa, hanya mengikuti hasil musyawarah dan menyatukan pendapat secara aklamasi desa dengan masyarakat yang dilakukan pada tanggal 24 April 2019 lalu.

Kepala Desa Legung Barat Mashoya

Menurutnya, Pemerintah desa tidak memberikan ijin sebelum konfirmasi dengan warga setempat termasuk kepala dusun. Bahkan permerintah belum pernah menerima pemeberitahuan atau surat ijin dari pengusha tambak udang tersebut.

“Hasil dari aklamasi musyawarah desa dan masyraakat, 90% tidak setuju dengan adanya pembangunan tambak udang tersebut,” kata Mashoya, pada media Gempardata.com saat ditemuai di kediamannya, Kamis (9/1/2020).

Sebelumnya, dikatakan Mashoya bahwa, pembangunan tambak udang milik H. Ari tersebut tampa dilakukan sosialisasi dan komfirmasi baik kepada Pemerintah Kecamatan, Kepala Desa maupun warga setempat. setelah muncul keresahan dari masyarakat baru pengelola tambak udang mendatangi Kepala Desa.

“Saya sudah mendatangi kantor perijinan kabupaten. Atas dasar pengelolanya bahwa sudah mengurus ijin, dan tinggal diambil surat ijinnya (kata pihak pengelola). Namun setelah ditanya keperijinan bahwa tidak ada perijinan tambak udang untuk Desa Legung Barat, hanya perijinan di Desa Lombang yang ada,” ucapnya.

Disinggung terkait limbah bau amis, anyer dan busuk yang dirasakan oleh pihak lembaga dan warga sekitar, Mashoya meminta bagaimana langkah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kabupaten Sumenep untuk menutup kegiatan tersebut sebelum memberikan keputusan atau surat ijin.

“Tentu saya selaku Pemerintah Desa tetap mengacu pada peraturan Kabupaten, dan jika tidak ada keputusan dari Kabupaten, saya akan mengambil sikap dari hasil musyawarah desa bahwa, masyarakat tidak setuju dengan kegiatan tersebut, jadi harus di tutup,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan, DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Kukuh, saat di konfirmasi oleh media media ini membenarkan bahwa lahan yang di bangun tambak udang di Desa Legung Barat tersebut belum mengantongi ijin oprasional (ilegal).

“Sejauh ini untuk tambak udang yang ada di Desa Legung Barat itu belum berijin. Bahkan saya baru tau sekarang kalau di Desa tersebut ada kegiatan tambak udang. Dan setau saya untuk Kecamatan Batang-bantang yang ada ijinnya hanya di Desa Lombang,” katanya saat di temui di MPP Sumenep.

Menurut Kukuh, Kalau memang dengan adanya kegiatan tambak tersebut keberatan, pihaknya menyarankan kepada kepala desa dan masyarakat untuk melakukan pengaduan atau bersurat kepada pemerintah Kecamatan yang mempunyai wilayah.

“Disini pemerintah kan juga membantu masyarakat, jika memang dikeluhkan silahkan membuat pengaduan kepada pemerintah Kecamatan, DPRD dan Bupati Sumenep biar masayarakat yang terdampak itu nanti tau, atas dasar itu kita nanti pastinya akan melakukan rapat koordinasi dangan pihak-pihak terkait,” pungkasnya. (sheno/why)

https://gempardata.com/