SUMENEP, Gempardata.com – Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali mengamankan seorang pria yang melampiaskan nafsu bejatnya terhadap anak di bawah umur yang tidak lain merupakan anak tirinya.
Lelaki bejat berinisial AH (39), warga Perumnas Bangkal Jl. Sapudi Gg-1, Desa Pamolokan, Kota Sumenep dengan korban Sinta usia 14 tahun 3 bulan.
Kejadian bermula pada bulan Oktober 2019 lalu, sekira pukul 13.30 WIB. Saat itu, tersangka AH baru saja menonton video 18+ (dewasa) di rumah kosnya di Desa Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep.
Setelah melihat anak tirinya pulang dari sekolah. Tersangka yang sudah gelap mata langsung melakukan aksi nekatnya dengan cara memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Demi melancarkan aksinya itu, tersangka melakukan ancaman kepada korban.
“AH melancarkan aksi cabulnya saat istrinya (ibu kandung korban) sedang bekerja di laundry yang tak jauh dari rumah kosnya itu,” ungkap AKP Widiarti. S, SH., Kasubag Humas Polres Sumenep, Kamis (21/11/2019).
Mirisnya, tersangka melakukannya bukan hanya sekali, namun berulang kali. Sehingga korban yang tidak tahan atas prilaku ayah tirinya tersebut langsung melaporkan kepada ibunya.
Sementara, ibu korban tidak bisa berbuat apa-apa. Meski sudah mengetahui perbuatan bejat suaminya kepada anaknya, Ia tidak berani melapor ke Polisi lantaran tersangka juga sering melakukan kekerasan terhadap ibu korban.
Perbuatan pelaku terendus polisi setelah adanya laporan polisi LP/196/XI/2019/Jatim/ResSmp, tanggal 20 Nopember 2019.
“Tidak lama kemudian, Polisi dengan mudah langsung mengamankan tersangka dan menggelandangnya ke Mapolres Sumenep,” jelasnya.
Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa celana kain motif bunga-bunga, baju kemeja warna abu-abu motif bunga, miniset/BH warna merah muda dan celana dalam warna merah. (sheno/why)
Komentar