Begini Kronologis Penangkapan Pelaku Curat di Pulau Kangean

SUMENEP, Gempardata.com – Pada hari Rabu, 25 Desember 2019, Polsek Persiapan Kangayan telah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa 1 (satu) unit ranmor di pinggir jalan umum Dusun Bondat, Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, yang terjadi pekan lalu, sekira pukul 22.00 Wib malam.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti mengungkapkan bahwa, tersangka berinisial AH (27), alamat Dusun Polae Tenggi, Desa Daandung, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.

https://gempardata.com/

“Barang bukti yang berhasil diamanankan yakni, STNKB, Kunci kontak, 1 (satu) unit ranmor R2 No. tanpa plat nomor noka MHIJFD221BK604069, nosin JFD2E2593325 atas nama Sulaiha, alamat Dusun Bondat, Kecamatan Kangayan,” ungkap Widiarti, dalam press releasenya, Kamis (26/12/2019).

Widiarti menjelaskan bahwa, bermula pada hari Jumat 20 Desember 2019 sekira pukul 20.00 Wib dilaksanakan kegiatan hiburan orkes musik dangdut dalam rangka memeriahkan acara pernikahan.

Saat itu korban datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi merah No. Reg : M-2395-WO yang diparkir dalam keadaan tidak dikunci stir di pinggir jalan yang lokasinya dekat dengan kegiatan panggung hiburan.

“Sekira pukul 22.00 Wib saat korban akan pulang baru diketahui bahwa sepeda motornya tidak ada di tempat parkir semula hilang, lalu pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2019 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Persiapan Kangayan,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Widiarti, Unit Reskrim Polsek Persiapan Kangayan melaksanakan penyelidikan dan diketahui bahwa ranmor R2 yang telah dicuri berada di tembayangan tepatnya dititpkan oleh pelaku berinisial AH (27) kepada TK (Inisial) alamat Dusun Barat, Desa Tembayangan, Kecamatan Kangayan agar dijualkan seharga Rp. 6.000.000,. (Enam juta rupiah).

“Karena curiga dengan pelaku sehingga TK menyerahkan unit ranmor dimaksud kepada petugas yang selanjutnya dilakukan penyitaan. Kemudian, Kanit Reskrim melakukan lidik keberadaan tersangka AH,” paparnya.

Selanjutnya, pada hari Rabu 25 Desember 2019 sekira pukul 19.00 Wib, Widiarti menambahkan, Kanit Reskrim Polsek Persiapan Kangayan bersama dua anggota berhasil melaksanakan penangkapan terhadap tersangka AH yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut di rumahnya, tepatnya di Dusun Polae Tenggi, Desa Daandung, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.

“Akibat dari perbuatannya, tersangka AH dikenakan penetrapan pasal, Pasal 363 KUHP ayat 3e dan 4e,” pungkasnya. (sheno/why)

https://gempardata.com/