SUMENEP, Gempardata.com – Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu pada hari Senin tanggal 9 Desember 2019 sekira pukul 09.30 Wib..
AKPWidiarti, Kasubag Has Polres Sumenep mengungkapkan, tersangka berinisial IM (25), alamat Dusun Brakas Daya, Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep di tangkap di dalam warung alamat Jl. KH. Wahid Hasyim, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep.
“Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yakni, 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,71 gram dan 1 (satu) buah sarung merk Gajah duduk warna coklat sebagai tempat menyimpan sabu,” ungkapnya, Senin (9/12/2019).
Widiarti menjelaskan, sebelumnya mendapat Informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, sehingga petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif kegiatan terlapor.
Mendapatinformasi, lanjut Widiarti, bahwa posisi terlapor berada di sebuah warung daerah kota Kabupaten Sumenep dan sedang membawa sabu, petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan.
“Ditemukan barang bukti di gulungan sarung yang dipakai terlapor berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu yang sempat jatuh ke lantai warung, setelah ditunjukkan terlapor mengakuinya,” jelasnya.,
SelanjutnyaWidiarti menambahkan, terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satreskoba Polres Sumenep guna melengkapi Mindik dan dilakukan tes urine terhadap tersangka, memeriksa BB ke Labfor Polda Jatim, dan melakukan lidik dalam rangka mencari pelaku lainnya.
“Dengan perbuatannya, tersangka dijerat Pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukasnya. (sheno/why)