Bantu Warga Kurang Mampu, DBHCHT Kabupaten Sumenep untuk Gratiskan Iuran BPJS

SUMENEP, Gempardata.com (03/10/2021) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, menjadi salah satu instansi yang mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Sumenep, tahun 2021.

DBHCHT yang dialokasikan kepada Dinkes setempat mencapai Rp 27,7 miliar. Dana tersebut, sebagian besarnya, dipakai untuk membiayai kesehatan warga miskin yang termasuk sebagai penerima bantuan iuran daerah (PBID).

https://gempardata.com/

Rinciannya, dana tersebut digunakan untuk dua kegiatan, pertama untuk pengadaan obat vaksin dan bahan medis habis pakai dengan masing-masing pagu anggaran Rp 2.04 miliar dan Rp 1.7 miliar.

Kemudian, yang kedua digunakan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu yang masuk dalam kepesertaan PBID JKN-BPJS untuk 57.120 orang dengan pagu anggaran Rp 24.04 miliar.

“Kita mendapatkan dukungan dana yang bersumber dari DBHCHT sebesar Rp 27.7 miliar lebih, dana itu kita gunakan untuk PBID (Penerima Bayar Iuran Daerah) mereka ini adalah warga miskin yang ditanggung pemerintah kabupaten melalui BPJS kesehatan, jumlahnya 24 M lebih, sudah terealisasi 76 persen,” terang Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Agus Mulyono. minggu (3/10/2021).

Dana yang diperuntukkan membantu warga miskin, kata Agus memang cukup besar, hal itu sebagai wujud keberpihakan pemerintah untuk membantu masyarakat.

“Ini wujud kepedulian pemkab kepada mereka yang tidak mampu, akses pelayanan kesehatannya pun ditanggung pemerintah untuk menikmati pelayanan kesehatan di puskesmas-puskesmas termasuk di rumah sakit rujukan, bahkan di rumah sakit di luar Sumenep, misal di Surabaya,” sebutnya.

Untuk itu, pihaknya berharap agar fasilitas kesehatan yang diberikan Pemerintah Daerah dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, untuk menjamin kesehatan warga yang tidak mampu.

“Pemkab Sumenep sudah hadir membayarkan iuran BPJS mereka, tinggal bagaimana dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai kebutuhan, itu bebas biaya alias gratis karena sudah dibayarkan pemerintah,” tegasnya. (red)

https://gempardata.com/