Audiensi Terhenti, FKMS : Tim Perizinan Sumenep Kucing-Kucingan

SUMENEP, Gempardata.com – Setelah tidak menemukan jawaban yang memuaskan perihal tambak udang, Ketua Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) terpaksa hentikan audiensinya dengan Tim Perizinan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Hal itu diketahui usai audiensi Moh. Sutrisno pada media mengatakan, bahwa mereka seolah-olah (tim perizinan, red) memperlakukan dirinya seperti anak ingusan yang tidak paham prosedur tambak udang.

https://gempardata.com/

“Kami (FKMS, red) merasa kecewa atas hasil pembahasan di dalam forum tadi, karena mereka memperlakukan saya seolah anak ingusan yang tidak paham bagaimana tambak udang yang baik dan benar, bagaimana tambak udang yang mentaati aturan dan tidak merusak lingkungan,” ucapnya, Senin (29/6/2020).

Menurutnya, pihak Tim Perizinan seolah ingin bermain kucing-kucingan dengan FKMS, “Makanya saya stop forumnya, karena mau ngapain juga kalau alasan mereka hanya ini dan itu,” tambah Moh. Sutrisno.

Diketahui, audiensi digelar di Ruang Rapat Potre Koneng Bappeda itu dihadiri Kepala Bapepda, Yayak Nurwahyudi, Kabid Perizinan DPM-PTSP, Kukuh Agus Susyanto, Sekdis DLH, Ernawan Utomo, Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Nurus Dahri, serta Wakapolres Sumenep, Kompol Andi Febrianto.

Selain itu, dirinya memberikan contoh, persoalan tambak udang ilegal yang beroperasi sejak tahun 2015 yang melakukan reklamasi di Desa Pakandangan Barat Kecamatan Bluto, baru dilakukan penutupan pada tahun 2019.

“Untuk menutup tambak ilegal yang jelas-jelas merusak lingkungan pemerintah butuh 4 tahun, bayangkan kerja apa ini 4 tahun, itupun mereka hanya bermodalkan banner tanpa pengawasan, dan hari ini beroperasi kembali,” ungkapnya.

Bahkan, setelah pihaknya cek mempertanyakan mengenai beroperasinya tambak tersebut, DPM-PTSP beberapa waktu lalu mengaku bahwa izinnya masih dalam proses.

“Di forum ini barusan Dinas Perizin dengan tegas mengatakan bahwa itu sudah berizin, makanya beroperasi kembali. Wacananya DPM-PTSP ini kok simpang siur,” terang Sutrisno.

Disisi lain, Sutrisno juga mempertanyakan soal limbah, DLH selaku yang membidangi terkait Izin lingkungan dalam Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) tidak berani bersuara.

“Saya pertanyakan juga soal limbah, sebab disana satu petak hanya diberikan tulisan kolam pengolahan limbah. Saya tanyakan apakah pengolahan limbah disana sesuai prosedur DLH tidak berani bersuara,” tukasnya. (sheno/dein)

https://gempardata.com/