Asyik Pesta Tepung Haram di Kamar Kos, Dua Pria ini Dibekuk Satreskoba Polres Sumenep

SUMENEP, Gempardata.com — Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep kembali berhasil mengamankan 2 orang pemuda pada 13/07/2019 tadi malam, sedang berpesta barang haram (Narkoba) jenis sabu di salah satu kamar kost yang ada di Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kedua pemuda tersebut berinisial YT (34) warga Desa Parsanga, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, dan TS (24) warga Desa Tenunan, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, langsung diamankan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep.

https://gempardata.com/

AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep saat di konfirmasi via telpon selulernya membenarkan bahwa tadi malam Satreskoba berhasil meringkus dua orang tersangka pengguna barang haram (Narkoba) jenis sabu.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah kost di wilayah Desa Pangarangan itu sering dijadikan tempat pesta sabu.” katanya. Minggu, (14/7/2019).

Menurutnya, setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, dan setelah mendapat informasi yang benar bahwa di salah satu kamar Kost nomer 4 tersebut sedang ada pesta Sabu, petugas Satreskoba langsung melakukan penggerebekan yang dilanjutkan dengan penggeledahan.

“Dari hasil penggerebekan, ditemukan barang bukti (BB) yang berada di atas lantai berupa 1 pucket//kantong plastik klip kecil berisi Narkoba jenis Sabu dan seperangkat alat hisap dan beberapa bukti lainnya.” terngnya.

Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari kedua tersangka oleh petugas berupa diantanya, 1 poket/kantong plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,42 gram. Seperangkat alat hisap terdiri dari : 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik merk Cleo yang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung dengan sedotan plastik warna bening yang salah satunya tersambung lagi dengan 1 (satu) buah pipet kaca. Dan 2 (dua) buah Hp merk Samsung berwarna putih. Serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nomer Polisi M 3780 WF berwarna putih.

Akibat dari perbuatannya itu, kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” tutupnya. (seno/why)

https://gempardata.com/