JEMBER, Gempardata.com (30/6/2021) – Bupati Jember, Hendy Siswanto telah berlakukan aturan jam malam dan pentingnya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM Mikro), Selasa (29/6).
Untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 di Kabupaten Jember, Bupati juga melakukan penyekatan ketat di wilayah zona merah hingga tingkat kelurahan.
Usai melakukan rapat koordinasi pencegahan penyebaran Covid-19.
Bupati Jember Hendy Siswanto menyampaikan, keputusan pemberlakuan jam malam dan perketat PPKM Mikro.
“Pemkab Jember menerapkan jam malam, yakni melarang aktivitas masyarakat dari pukul 20.00 WIB ke atas,” beber Hendy saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai rapat bersama Satgas Covid, Forkopimda, Camat, Kades/Lurah dan OPD terkait secara daring dan tatap muka di Pendapa Wahyawibawagraha.
Hendy menjelaskan, mengingat kondisi perkembangan Covid-19 dalam beberapa hari terakhir yang menunjukkan tren mengkhawatirkan. “Sehingga kami minta masyarakat untuk maklum,” ungkapnya.
Untuk pertimbangan adanya pemberlakukan jam malam, lanjut Hendy, serta penyekatan wilayah zona merah.
“Mengingat kapasitas ruang rawat inap di seluruh rumah sakit di Jember yang saat ini mencapai 84 persen. Sehingga saat ini kita berupaya untuk menyiapkan tempat (lokasi perawatan untuk pasien Covid-19), sebagai cadangan,” paparnya.
Diketahui, terdapat beberapa tempat penginapan, yang sebelumnya sudah dilakukan survei oleh Pemkab Jember.
“Yakni Hotel kebonagung, Hotel Jember indah, dan Hotel Bandung Permai,” terangnya.
Kemudian, Bupati juga menghimbau, terkait aturan pemberlakuan aturan jam malam. Segala aktivitas dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. “Termasuk toko, kafe dan sejenisnya. Harus sudah tutup lebih awal,” katanya.
“Kami sosialisasikan hari ini juga. Kenapa mendadak? Karena penyakitnya juga mendadak.
Jadi tidak bisa direncanakan. Ini dihajar terus Jember, banyak yang meninggal,” tegas Hendy.
Perlu diketahui, sejak hari Minggu (27/6) kemarin, Kecamatan Sumberjambe sudah memasuki zona merah.
“Dengan adanya satu kecamatan yang sudah masuk zona merah, kita akan berlakukan aturan penyekatan ketat,”
Ke depan, Pemerintah juga perlu menyampaikan kepada Kades hingga RT/RW yang ada di wilayah masing-masing.
“Hal ini, dalam kerangka kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro. Bahkan untuk penyekatan ini, hingga tingkat kelurahan,” ucapnya.
“Kemarin kita juga sudah keluarkan beberapa edaran-edaran baru. Untuk melakukan tindakan pencegahan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Penulis : (yuda)
Editor : (Fsl)