Antisipasi Covid-19 Efektif, Disparbudpora Sumenep Keluarkan SE Tutup Hiburan dan Kegiatan Olahraga

SUMENEP, Gempardata.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pariwisata, Kebuudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) terbitkan Surat Edaran (SE) dengan nomor :556/427/435.108.2/2020 tentang penutupan sementara tempat hiburan dan kegiatan olahraga.

Hal tersebut untuk menindak lanjuti SE dari Gubernur Jatim, dengan nomor : SE/16701/115.1.13/2020 tertanggal 23 Maret 2020, perihal himbauan tindak lanjut pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) karena Jawa Timur sudah ditetapkan status darurat Corona.

https://gempardata.com/

Ir. Bambang Irianto, M.Si, Kepala Disparbudpora Sumenep menyampaikan, SE sudah diterbitkan pada hari Jumat 27 Maret 2020 kemarin. Bahkan, saat ini sudah di edarkan pada sejumlah pemilik usaha jasa hiburan dan tempat olahraga.

“Semua pemilik usaha jasa hiburan, seperti cafe, bioskop, diskotik, tempat pijat, spa, dan karaoke di Sumenep sementara kami tutup. Begitu juga tempat olahraga,” terangnya saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (31/4/2020) beberapa waktu lalu.

Selain itu, Bambang meminta pada pemilik cafe, karaoke, bioskop atau usaha jasa hiburan lainnya, agar mengikuti himbauan pemerintah, demi mencegah penyebaran Covid-19.

“Semoga Surat Edaran ini diindahkan oleh pengusaha jasa hiburan di Kabupaten Sumenep,” tambah dia, pada media Gempardata.com.

Disisi lain, menurut Bambang, semua yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Disparbudpora, semuanya sudah dikeluarkan Surat Edaran (SE) yang sifatnya himbauan.

“Destinasi wisata juga kami tutup baik milik pemerintah maupun swasta, SE juga edarkan ke KONI, Cabang Olahraga (Cabor), kelompok kesenian, dan organisasi pemuda juga saya keluarkan SE agar antisipasi virus corona efektif dan masyarakat sadar akan ancaman virus ini,” ujarnya.

Terakhir Bambang menghimbau kepada masyarakat umum dan ASN di lingkungan kerjanya untuk selalu hidup sehat, selalu cuci tangan, dan hindari keramaian. Termasuk jaga jarak, dan sebaiknya di rumah saja.

“Untuk itu, seluruh komponen yang ada hubungannya dengan tugas dan fungsi Disparbudpora, kami beri surat edaran demi keselamatan kita bersama dari ancaman virus corona,” tukasnya. (sheno/dein)

https://gempardata.com/