Amankan Nataru, Ratusan Ribu Personel TNI-Polri Dikerahkan

JAKARTA, Gempardata.com (29/11/2021) – Melakukan pengamanan dan protokol kesehatan selama masa libur Natal dan Tahun baru (Natura), ratusan ribu personel gabungan dari unsur TNI-Polri di kerahkan.

Perlu diketahui, selama masa tersebut pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia untuk menekan mobilitas.

https://gempardata.com/

“Kami libatkan seluruh Indonesia, sekitar 217 ribu personel, TNI juga mempersiapkan personilnya, satpol PP, dan jajaran kesehatan juga mempersiapkan, dan stakeholder terkait lainnya,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Dedi menyebutkan bahwa kepolisian akan menggelar Operasi Lilin untuk melakukan pengamanan libur terhitung mulai 20 Desember hingga 2 Januari 2022.

Nantinya, kata dia, aparat akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan libur panjang yang memedomani Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021. Sejumlah pembatasan akan dilakukan merujuk pada ketentuan yang berlaku.

Pemerintah akan menggunakan surat keterangan berpergian untuk mencatat setiap mobilitas masyarakat selama penerapab PPKM Level 3 nantinya. Kata Dedi, polisi akan berjaga di sejunlah titik perbatasan yang telah ditentukan.

“Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin nah disitu nanti juga akan dicek disitu apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM,” jelas Dedi.

Menurut Dedi, langkah itu diambil agar tak terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang diakibatkan oleh pergerakkan massa dalam jumlah banyak dalam masa liburan.

Jika merujuk pada Imendagri 62/2021, pemerintah mengimbau masyarakat tidak pulang kampung. Arus pergerakan dari pelaku perjalanan masuk dari luar negeri pun akan diketatkan guna mengantisipasi mudik pekerja migran.

Selain itu, Pemerintah mengizinkan Umat Kristiani untuk mengikuti kegiatan peribadatan Hari Raya Natal secara berjamaah di Gereja dengan pembatasan jumlah jemaat 50 persen dari total kapasitas gereja. (Ard/huspol)

https://gempardata.com/