SUMENEP, Gempardata.com (31/5/2021) – Aksi Forum Advokasi Masyarakat (FAM) datangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Senin, (31/5). Menjelang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 8 Juli mendatang di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang kian memanas.
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Advokasi Masyarakat (FAM) mendatangai kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep untuk menyoal dugaan pemalsuan data bakal calon kepala desa (Bacakades) di Desa Payudan Daleman Kecamatan Guluk-guluk.
Massa aksi menuntut agar Dinas yang beralamat di Jalan Trunojoyo itu segera turun tangan untuk menindaklanjuti kemelut tersebut.
“Karena, kami mencium bau busuk kecurangan sistematis yang dilakukan panitia Pilkades,” suara lantang Korlap aksi FAM (Robi), Senin (31/5/21).
Selain dugaan pemalsuan data, sambung Robi, dalam penjaringan Cakades di Desa Payudan Daleman, rata-rata diisi oleh simpatisan, saudara dan kerabat mantan Kades sebelumnya.
“Artinya ada unsur kesengajaan agar calon yang diinginkan masyarakat gugur di sistem skoring,” tegasnya.
Para aktivis ini juga memberikan sejumlah kertas yang berisi beberapa tuntutan. Diantarnya;
Pertama, DPMD Sumenep diminta membubarkan dan membentuk ulang panitia Pilkades di Desa Payudan Daleman.
Kedua, membuka data perangkat desa setempat tahun 2016 beserta laporan seluruh kegiatan dan slip gaji perangkat desa.
Ketiga, meminta DPMD agar mengawal Pilkades setempat sehingga tercipta Pilkades jujur adil dan transparan.
“Jika tidak mampu mengatasi persoalan ini mundur saja dari jabatan Kepala Dinas DPMD,” terangnya Robi.
Sementara itu, Kepala DPMD Sumenep, Moh Ramli meminta masyarakat yang sedang melakukan aksi agar menyikapi persoalan tersebut dengan kepala dingin.
Sembari menenangkan massa, eks Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep ini mengajak perwakilan dari peserta aksi untuk berembuk terkait masalah tuntutannya.
“Mari masuk, perwakilan saja lima orang saja, kita bicarakan di dalam,” tenang Ramli.
Usai menemui perwakilan massa aksi, Ramli mengatakan, pihaknya siap menerima pengaduan selama 24 jam. Sementara soal temuan adanya pemalsuan data dari salah satu peserta calon kepala desa, dirinya menyarankan agar membawa bukti-bukti temuan baru ke aparat penegak hukum.
“Kami selaku Dinas penyelenggara sudah melaksanakan sesuai Perbub Nomor 15 tahun 2021,” tukasnya Ramli.
Penulis : (Ardi)
Editor : (Fsl)