SUMENEP, Gempardata.com — Polres Sumenep melalui Satresnarkoba pada Sabtu, (17/8/2019) sekitar pukul 19.30 Wib, kembali berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di dalam rumah warga tepat di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti membenarkan bahwa, Tersangka NA Binti AM (21), Alamat tinggal Kos-Kosan Jl. Teunku Umar, Desa Pandian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, sedangkan Alamat KTP, Jl. Trunojoyo No. 09 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Kota, Kabupaten Sampang.
“Dengan Barang Bukti (BB) 1 (satu) poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,24 gram, 1 (satu) buah botol plastik air mineral merk aqua, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan plastic warna putih, 1 (satu) buah korek api warna bening kombinasi hijau.” kata Widiarti saat dikonfirmasi oleh media Gempardata.com. Minggu, (18/8/2019).
Menurut Widiarti, Satresnarkoba Polres Sumenep telah ungkap kasus Narkotika jenis sabu terhadap terlapor yang sering melakukan pesta Narkotika di dalam rumah tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif, dan diketahui terlapor sedang melakukan pesta sabu dibdalam rumah tersebut, kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor.” terangnya.
Selain itu, petugas juga berhasil menemukan barang bukti diatas lantai beralaskan karpet berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap (Bonk), 1 (satu) buah korek api warna bening kombinasi hijau. “Setelah ditunjukan terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.” ungkapnya.
Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti (BB) digiring ke Mapolres Sumenep guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” pungkasnya. (seno/why)