Akhirnya Terungkap, Berikut Motif Pencurian HP di Desa Paliat Kecamatan Sapeken

SUMENEP, Gempardata.com – Polsek Sapeken telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Handphone (HP) di Wilayah hukum Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Diketahui, sekira pukul 05.00 Wib, telah dilakukan penangkapan di sebuah gubuk, Dusun Susunan, Desa Paliat, Kecamatan Sapeken, pada Kamis, 27 Februari 2020 lalu

https://gempardata.com/

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa, terlapor berinisial RD (26), Dusun Susunan, Desa Paliat, Kecamatan setempat.

“RD mencuri 4 unit HP diantaranya milik Mahli Purwanto (14), Nasrullah (17), Ahmad Alfi Syahril Muttaqin (14), dan Kadimullah (14), keempat nya bersal dari dusun yang sama, dan berstatus pelajar,” ungkapnya, Minggu (1/3/2020).

Dijelaskan Widi, pada hari Rabu, 26 Februari 2020 sekira pukul 20.30 Wib, keempat korban bersama temannya bernama A’an, Rony dan terlapor RD berkumpul disebuah gubuk di dusun tersebut. Selanjutnya, mereka tujuh orang ngobrol-ngobrol di atas gubuk itu hingga malam.

Pada saat itu, kata Widi, korban Mahli membawa sebuah HP merk OPPO type F-1, U’ut membawa sebuah HP merk VIVO type Y-12, Alfin membawa sebuah HP merk OPPO type R-7 dan Kadim membawa sebuah HP merk Samsung type J-2. sedangkan A’an, Rony dan terlapor RD membawa HP merk apa tidak tahu.

“Sekitar pukul 23.00 wib, A’an, Rony dan terlapor pulang, sedangkan Mahli, U’ut, Alfin dan Kadim tetap diatas gubuk tersebut. Dan sekitar jam 01.30 Wib, korban Mahli dan tiga temannya yang ada di dalam gubuk melihat terlapor RD mondar mandir mengendarai sepeda motor di jalan beberapa meter diutara gubuk,” terangnya.

Kemudian sekitar jam 02.00 Wib, lanjut Widi, empat buah HP korban sepakat dijadikan satu lalu dibungkus dengan plastik kresek hitam yang diletakkan dalam gubuk disamping mereka tidur karena takut jatuh ke bawah. Keempat korban sama-sama tidur di dalam gubuk itu.

“Pagi harinya, hari Kamis 27 Fabruari 2020 sekitar jam 05.00 Wib, pada saat keempat korban bangun terkejut karena empat HP milik mereka di bungkus itu sudah tidak ada,” jelasnya.

Lalu mereka pulang dan memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya masing-masing. Pada hari Kamis 27/2/2020 pukul 06.00 wib, Mabni orang tua Mahli datang menemui pelapor dan memberitahu bahwa anaknya bersama tiga temannya telah kehilangan empat HP di sebuah gubuk.

“Pelapor memanggil ke empat korban dan menanyakan kejadian tersebut. Dan keempat korban menjelaskan bahwa mereka telah kehilangan empat buah HP miliknya. Korban mencurigai terlapor RD,” ucapnya.

Selain itu, sambung Widi, pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa pagi itu terlapor naik perahu taxi dari Pelabuhan Tanjung Desa Paliat menuju ke pulau Sapeken. Selanjutnya, pelapor bersama korban Mahli naik perahu menuju pulau tersebut.

“Sesampainya, pelapor mencaritahu kantor JNT jasa pengiriman barang. Ternyata di kantor JNT, petugas menjelaskan ada orang yang mau kirim dua buah HP ke Bali dan dilihat dari identitas orang yang mau kirim adalah terlapor RD, setelah mengecek dua hp tersebut, pelapor bersama Mahli kembali ke Desa Paliat,” tuturnya.

Selanjutnya, sambung Widi, pelapor memanggil terlapor RD dan menjelaskan pada terlapor bahwa terlapor mau kirim barang hasil curiannya tersebut ke Bali. Awalnya terlapor tidak mengakui, namun setelah dijelaskan bahwa petugas JNT telah menjelaskan identitas orang yang mau kirim adalah RD.

“Lalu, terlapor mengaku bahwa memang benar terlapor yang telah mengambil empat HP tersebut. Lalu pelapor mengajak terlapor RD ke Sapeken,” imbuhnya.

“Atas kejadian tersebut empat pelapor mengalami kerugian total Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Dan tersangka dijerat Penerapan Pasal 362 KUHP,” pungkasnya. (sheno/why)

https://gempardata.com/