Akhirnya Pelaku Pencabulan Dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, di Bekuk Satreskrim Polres Sampang

SAMPANG, Gempardata.com (27/52021) – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sampang berhasil melakukan penangkapan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka IS (32 th) berhasil diamankan tim buru sergap Sat. Reskrim Polres Sampang di sebuah rumah di Dusun Dengkah, Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Rabu (26/05/2021) pukul 21.00 Wib.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si yang di wakili Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno SH membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

https://gempardata.com/

“IS usia 32 tahun warga Dusun Dengkah Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, berhasil diamankan tim buru sergap Sat. Reskrim Polres Sampang pada hari rabu (26/05/2021) pukul 21.00 Wib. Saat diamankan IS tidak melakukan perlawanan kepada petugas” kata Iptu Sunarno SH kepada koresponden Tribratanews Polres Sampang.

Kasubbag Humas Polres Sampang juga mengatakan bahwa IS diamankan petugas karena telah melakukan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan anak dibawah umur dengan korban Bunga (16 thn) yang beralamatkan di Desa Dharma Tanjung Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.

Lebih lanjut lagi Kasubbag Humas Polres Sampang menerangkan bahwa kejadian tersebut dilakukan IS pada bulan Februari 2021 pada saat korban (Bunga-red) sedang menumpang wifi internet dirumahnya.

“IS nekat melakukan aksinya saat Bunga sedang menumpang wifi internet dirumahnya, di Dusun Dengkah, Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Pada saat itu dalam keadaan sepi, korban dipaksa masuk kedalam kamar tersangka yang kemudian terjadi aksi pencabulan dan persetubuhan” terang Iptu Sunarno SH.

Saat di periksa oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat. Reskrim Polres Sampang, IS (32 th) mengaku sudah 5 kali melakukan aksinya dengan waktu dan tempat yang berbeda.

Untuk kelengkapan penyidikan sudah diamankan barang bukti berupa satu buah pakaian korban, satu buah sarung (Sampir) korban dan satu buah celana dalam korban.

Lebih lanjut lagi Kasubbag Humas Polres Sampang juga mengatakan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bunga sekaligus sudah membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum.

“Kasus pencabulan dan atau persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan tersangka IS (32 th) terhadap saudari Bunga ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat. Reskrim Polres Sampang.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun” pungkas Kasubbag Humas Polres Sampang.

Penulis : (Rara)
Editor : (Ard/fsl)

https://gempardata.com/